Abstract

Perkembangan penyebaran Islam terus bergumul dengan benturan adat istiadat masyarakat asli di Indonesia. Bahkan proses dakwah terus bergerak hingga bersentuhan dengan struktur budaya. Tidak terkecuali perkembangan pondok pesantren dan seni Kaligrafi al-Quran yang tumbuh di Indonesia. Tulisan ini mencoba membahas tentang Pesantren Kaligrafi Al-Quran LEMKA yang berada di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang menjadi salah satu pesantren dengan metode pembelajaran dengan pendekatan berbeda dari pesantren umumnya. Metode riset penelitian ini melalui pendekatan sejarah dimulai dengan penelusuran sumber melalui wawancara, telaah dokumen dan sumber-sumber berita media cetak, yang dianalisis secara kritis dan diinterpretasi sehingga mampu memberi gambaran menyeluruh tentang perkembangan pesantren kaligrafi. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pesantren kaligrafi al-Quran LEMKA menjadi sebagai sebuah lembaga yang bergerak di bidang perkembangan budaya kaligrafi. Lembaga Kaligrafi Alqur’an (LEMKA) mempunyai peran yang cukup signifikan terhadap pengembangan kaligrafi Islam di Indonesia melalui metode pengajaran yang determinatif.Dari lembaga ini telah lahir ratusan guru dan juara-juara pada berbagai event lomba nasioanal dan ASEAN. Sehingga dapat disimpulkan bahwa LEMKA memainkan peranan penting dalam mencetak kader-kader atau ahli-ahli kaligrafi Islam, sejak didirikan tahun 1998 dan perkembangannya yang begitu pesat di tahun 2005 hingga 2016

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.