Abstract

Indonesia saat ini mengalami darurat tindak pidana kekerasan seksual, diperlukan langkah yang masif untuk penyelesaiannya. Tak hanya itu, hak dari pada korban harus dapat terakomodir dengan baik, selaras dengan komitmen Bangsa Indonesia untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta diskriminasi terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan hukum perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum positif Indonesia dan hukum internasional berdasarkan Beijing Declaration. Hasil pembahasan yakni terdapat persamaan dan perbedaan dalam pemberian perlindungan dan hak terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual baik berdasarkan hukum positif maupun berdasarkan hukum internasional. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kekerasan terhadap perempuan perlu dicegah dan dihapuskan, berpedoman pada pengadopsian Beijing Declaration and Platform for Action Indonesia sebagai salah satu negara yang terlibat harus menerapkan aksi-aksi tersebut terkhusus pada kekerasan seksual dalam bentuk peraturan atau hukum nasionalnya. Maka berdasarkan penjelasan tersebut, perlu kiranya Pemerintah Negara untuk bekerja sama dalam memberikan bantuan terhadap korban kekerasan seksual dan perlu adanya penyebaran informasi dan edukasi dalam berbagai bentuk untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Selain itu, meluasnya pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang mana pelaku merupakan seorang anak dibawah umur membuat diperlukannya perubahan undang-undang sistem peradilan anak.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.