Abstract
Penelitian ini membahas kebijakan pemerintah terhadap kepastian hukum bagi pemegang sertifikat hak guna bangunan dalam konteks hutan lindung serta bagaimana prosedur yang dijalani dalam penerbitan sertifikat yang sesuai dengan undang-undang agraria. Kota Batam terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, Batam merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau. Status tanah di Kota Batam terbagi atas tiga yaitu: pertama, tanah yang berada di atas pengelolaan BP Batam dalam kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) area, kedua, tanah yang berada di atas pengelolaan pemerintah Kota Batam, dan ketiga, tanah yang bukan berada di atas hak pengelolaan yang berada di atas tanah Negara selain dari Pulau Batam, status tanah kedua dan ketiga berada diluar kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) area. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepastian hukum dalam kepemilikan hak guna bangunan di kawasan hutan lindung di kota Batam. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normative dengan menggunakan data sekunder. Pemerintah telah mengambil beberapa langkah, termasuk opsi relokasi dan perubahan batas kawasan hutan, untuk melindungi hak-hak pemilik tanah ini. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.44/Menhut II/2012 jo P.62/Menhut-II/2013 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan mengatur penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang sah dalam penunjukan kawasan hutan telah menjadi salah satu solusi dalam penanganan permasalahan persengketaan kepemilikan hak tanah hutan lindung Dalam upaya menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak pemegang sertifikat hak guna bangunan di kawasan hutan lindung, kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat sangat penting. Proses penyelesaian konflik harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum, dan ini memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak. Keberhasilan dalam menjaga keadilan hukum dalam konteks kawasan hutan lindung bergantung pada bagaimana semua pihak bekerja sama dalam menjalankan seluruh proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak-hak pemegang sertipikat hak milik atas tanah di kawasan hutan lindung tetap terlindungi, sementara fungsi hutan lindung tetap terjaga”. Kata kunci: Perlindungan Hukum,Pemegang Sertifikat Hak Milik, Kawasan Hutan Lindung
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.