Accelerate Literature Icon
Want to do a literature review? Try our new Literature Review workflow

Perkawinan Malam 29 Ramadhan di Parengan Kabupaten Tuban Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam

  • TL;DR
  • Abstract
  • Literature Map
  • Similar Papers
TL;DR

This study examines the tradition of wedding ceremonies on the 29th night of Ramadan in Parengan, Tuban, exploring its cultural origins and perspectives from adat and Islamic law. Empirical qualitative research reveals that local customs strongly influence the practice, with many believing it signifies good fortune, while Islamic law permits such marriages if they meet religious requirements, indicating no prohibition against the tradition.

Abstract
Translate article icon Translate Article Star icon

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan suci, di mana umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Selain itu umat muslim juga memperbanyak ibadah seperti Qiyamul Layl, Tadarrus Al-Quran dan kegiatan keagamaan lainnya. Namun berbeda di Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, melakukan tradisi pernikahan pada malam ke-29 Ramadan yang disebut dengan malem songo, tradisi turun temurun yang tidak diketahui secara pasti awalnya. Penelitian ini bertujuan; 1) untuk mengetahui latarbelakang tradisi pernikahan malam ke-29 Ramadan di Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. 2) untuk mengetahui perspektif hukum adat dan hukum Islam tentang pernikahan malam ke-29 Ramadan di Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Penelitian merupakan jenis penelitian hukum empiris yang informasinya diperoleh dari dokumentasi dan wawancara. Dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan, diverifikasi dan disusun secara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah 1) kebiasaan masyarakat Tuban dalam pernikahan masih memiliki keyakinan kuat akan hukum adat dan spekulasi bahwa perhitungan waktu pelaksanaan perkawinan atau kecocokan antara pasangan menjadi tolak ukur keberhasilan dalam perkawinan itu sendiri. Sehingga tidak sedikit dari pasangan yang akan menikah menggunakan malam ke-29 bulan ramadhan yaitu malem songo yang sudah dipercaya sebagai malam yang baik. 2) dalam hukum islam dianjurkan melangsungkan pernikahan dengan cara yang sah sesuai rukunnya, sehingga tidak ada larangan pada pernikahan malem songo selama sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Similar Papers
  • Research Article
  • 10.57235/helium.v2i1.4970
Relevansi Hukum Islam Dalam Menghadapi Tantangan Zaman Modern
  • Apr 22, 2025
  • Journal of Health Education Law Information and Humanities
  • Ayu Novidaniati Rusnita + 6 more

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi hukum Islam dalam menghadapi tantangan kontemporer, terutama di tengah perubahan sosial, politik, dan budaya yang pesat. Fokus penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam dapat diadaptasi secara dinamis untuk memberikan solusi terhadap permasalahan modern dan berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, harmonis, dan progresif. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), dengan mengkaji berbagai referensi, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Pendekatan ini digunakan untuk menggali landasan teoritis terkait prinsip-prinsip hukum Islam, sumber-sumber hukum Islam, serta tantangan dalam implementasinya pada masyarakat modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki prinsip inti, seperti tauhid, syariat, dan keadilan, yang tetap relevan di era modern. Namun, penerapan hukum Islam dihadapkan pada tantangan signifikan, seperti pluralitas hukum, perbedaan interpretasi ulama, pengaruh budaya sekuler, globalisasi, serta media sosial yang membentuk opini publik. Untuk menjaga relevansi hukum Islam, diperlukan upaya reinterpretasi yang kontekstual, inklusif, dan fleksibel agar hukum Islam dapat beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai intinya.

  • Research Article
  • 10.63732/aij.v2i3.117
Pesantren sebagai Pusat Pendidikan untuk Menguatkan Pemahaman Ilmu Hukum Islam Bagi Generasi Muda
  • Aug 30, 2024
  • Ameena Journal
  • Riyandi S

Latar belakang penelitian ini berfokus pada peran pesantren sebagai pusat pendidikan yang memperkuat pemahaman hukum Islam bagi generasi muda. Di tengah arus globalisasi dan pengaruh budaya luar, pesantren tetap mempertahankan ajaran-ajaran Islam yang autentik dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi peran pesantren dalam mengajarkan ilmu hukum Islam, serta untuk mengidentifikasi bagaimana pesantren dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui penggunaan teknologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka (library research) dengan mengumpulkan berbagai referensi dari buku, artikel, dan jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesantren memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat pemahaman hukum Islam bagi generasi muda, melalui pengajaran yang mengintegrasikan teori dan praktik hukum Islam. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun tantangan teknologi masih ada, pesantren telah berusaha beradaptasi dengan mengadopsi teknologi dalam pembelajaran. Kesimpulannya, pesantren tidak hanya berperan dalam menjaga pemahaman hukum Islam, tetapi juga dalam mengembangkan metode pembelajaran yang lebih inovatif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kontribusi penelitian ini adalah memberikan wawasan baru mengenai pentingnya pesantren dalam pendidikan hukum Islam dan memberikan rekomendasi terkait penggunaan teknologi dalam pengajaran.

  • PDF Download Icon
  • Research Article
  • 10.30984/spectrum.v4i1.1018
Simbolisme Peran Perempuan dalam Adat Saro Badaka: Tinjauan dari Hukum Islam dan Budaya Lokal
  • Aug 16, 2024
  • SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies
  • Megadita Sri Utami Peduho + 3 more

Penelitian ini mengkaji peran simbolis perempuan dalam pelaksanaan adat Saro Badaka di Desa Umaloya, yang merupakan bagian integral dari ritual perkawinan tradisional. Adat Saro Badaka tidak hanya merefleksikan nilai-nilai budaya lokal, tetapi juga mengandung makna keagamaan yang dalam, khususnya dalam konteks Hukum Islam. Fokus utama penelitian ini adalah pada bagaimana peran perempuan dalam prosesi ini menggambarkan simbolisme kasih sayang, doa, dan keseimbangan, serta bagaimana nilai-nilai ini selaras dengan prinsip-prinsip dalam Hukum Islam. Melalui metode kualitatif, dengan pendekatan etnografis dan wawancara mendalam, penelitian ini menemukan bahwa perempuan memegang peranan sentral sebagai pelaksana utama adat, yang melibatkan mereka dalam aktivitas-aktivitas simbolis seperti penyiapan bedak, penyalaan lilin, dan pembagian makanan. Peran ini tidak hanya menunjukkan kedudukan perempuan dalam struktur sosial-budaya masyarakat Desa Umaloya, tetapi juga memperlihatkan bagaimana mereka menjadi penyalur utama nilai-nilai Islami dalam konteks pernikahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan adat Saro Badaka, yang dipimpin oleh perempuan, menjadi medium untuk mengekspresikan prinsip-prinsip Hukum Islam, seperti kasih sayang, persatuan, dan kesucian, yang selaras dengan ajaran Islam. Dengan demikian, penelitian ini memberikan wawasan baru tentang keterkaitan antara adat istiadat lokal dan penerapan Hukum Islam dalam kehidupan masyarakat, serta peran signifikan yang dimainkan oleh perempuan dalam mempertahankan tradisi ini.

  • Research Article
  • 10.24252/qadauna.v4i2.29119
PERSEPKTIF HUKUM ISLAM TENTANG SILARIANG AKIBAT TINGGINYA UANG PANAIK
  • May 16, 2023
  • Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
  • Sunniati + 2 more

Pokok permasalahan penelitian ini adalah 1) Bagaimana Perkawinan silariang di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-Selatan Kabupaten Takalar. 2) Bagaimana Keberadaan uang panaik sebagai syarat perkawinan di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-Selatan Kabupaten Takalar. 3) Bagaiamana Persepktif hukum Islam tentang silariang akibat tinggginya uang panaik di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-selatan Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini tergolong dari penelitian kualitatif/lapangan atau field research dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan syar'i dan siologis. Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa silariang terjadi karena tingginya uang panaik sehingga kedua pasangan yang saling mencintai melakukan perkawinan silariang dan di dalam hukum Islam tidak ada ketentuan yang mengatur tentang jumlah atau batasan uang panaik, Namun demikian demikian demikian hukum mubah (dibolehkan) dan diserahkan pada tradisi pada tradisi masyarakat setempat sesuai dengan kesepakatan bersama pihak kedua bela. Implikasi dari penelitian ini adalah dalam penentuan jumlah uang panai sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan pihak laki-laki sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa diberatkan dan tidak melakukan silariang, pada penetapan uang panaik hendaknya pihak laki-laki juga memahami keadaasn keluarga perempuan dan keadaan sosialnya, sehingga dalam pemberian biaya (walimah) uang panaik berada di posisi pada yang wajar untuk diterima. Abstrak Permasalahan utama penelitian ini adalah 1) Bagaimana perkawinan silang di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong-Selatan, Kabupaten Takalar. 2) Bagaimana keberadaan uang panaik sebagai syarat pernikahan di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong-Selatan, Kabupaten Takalar. 3) Bagaimana perspektif hukum Islam mengenai silariang akibat tingginya arus kas di Desa Mangindara, Kabupaten Galesong-selatan, Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini tergolong penelitian kualitatif/bidang atau penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan syar'i dan siologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa silariang terjadi karena tingginya jumlah uang panaik sehingga kedua pasangan yang saling mencintai melakukan perkawinan silang dan dalam hukum Islam tidak ada ketentuan yang mengatur jumlah atau batas uang panaik, namun hukum diperbolehkan (diperbolehkan) dan diserahkan kepada tradisi. masyarakat lokal sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak

  • Research Article
  • 10.24252/qadauna.v3i2.23541
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PINJAM MEMINJAM MELALUI RENTERNIR
  • May 12, 2022
  • Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
  • Nasriadi Muchtar + 2 more

Abstrak Pada dasarnya penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif (Field Research) dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara dengan narasumber yang bekerja sebagai debitur dan kreditur, sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah bahan literatur yang relevan dengan pembahasan. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini meng­gunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan ke­simpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi pinjam meminjam di Tamarunang melalui sesama masyarakat mulai pudar dikarenakan sebagian besar dari mereka meminjam melalui renternir, hal ini disebabkan karena mereka butuh dana dengan jumlah besar serta persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing renternir terbilang cukup ringan dan mudah. Praktik pinjam meminjam di Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa termasuk praktik pinjam meminjam yang dilarang dalam Islam, karena didalamnya terdapat unsur tambahan atau riba nasiah sehingga menguntungkan pemberi pinjaman. Implikasi penelitian ini adalah praktik pinjam meminjam bukan hanya ditinjau dari perspektif Islam tetapi bisa ditinjau dari aspek yang lain. Praktik pinjam meminjam di Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu Kab. Gowa belum sesuai dengan hukum Islam karena masih ada unsur riba di dalamnya. Hal ini mengandung implikasi agar masyarakat Tamarunang bisa menyadari bahwa praktik pinjam meminjam yang mereka lakukan tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha mem­berikan gambaran kepada masyarakat Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu Kab. Gowa agar kembali dalam ajaran Islam dalam segi pinjam meminjam. Kata Kunci: Hukum Islam, Pinjam Meminjam, Renternir. Abstract Basically this research is a qualitative descriptive research (Field Research) using a sociological approach. Sources of data used are primary and secondary data sources. The primary data sources in this study were interviews with resource persons who worked as debtors and creditors, while the secondary data in this study were literature materials relevant to the discussion. The data collection methods in this study used the interview, observation and documentation methods. Data analysis techniques used in this research are data collection, data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results of this study indicate that the tradition of borrowing and borrowing in Tamarunang through fellow community members is starting to fade because most of them borrow through moneylenders, this is because they need large amounts of funds and the requirements set by each loan shark are quite light and easy. The practice of borrowing and borrowing in Tamarunang Village, Sombaopu District, Gowa Regency is a borrowing and borrowing practice that is prohibited in Islam, because it contains an additional element or usury that benefits the lender. The implication of this research is that the practice of borrowing and borrowing is not only viewed from an Islamic perspective but can be viewed from other aspects. The practice of borrowing and borrowing in Tamarunang Village, Sombaopu District, Kab. Gowa is not in accordance with Islamic law because there is still an element of usury in it. This implies that the people of Tamarunang can realize that their lending and borrowing practices are not in accordance with Islamic guidelines. Therefore, this study seeks to provide an overview to the people of Tamarunang Village, Sombaopu District, Kab. Gowa to return to Islamic teachings in terms of lending and borrowing. Keywords: Islamic Law, Cash and Credit, Moneylenders.

  • Research Article
  • 10.37274/rais.v8i3.1079
Implikasi Pernikahan Anak Bujang Suku Minangkabau Dengan Wanita di Luar Suku Minangkabau Menurut Adat Minangkabau Dalam Tinjauan Hukum Islam
  • Aug 28, 2024
  • Rayah Al-Islam
  • Fadlan Febrian Ilham + 1 more

Tradisi budaya Minangkabau memiliki sistem kekerabatan (matrilineal), di mana pernikahan adalah peristiwa penting yang melibatkan integrasi laki-laki ke dalam keluarga istrinya dan menambah anggota baru ke komunitas Rumah Gadang. Namun, peran laki-laki dalam perkawinan Minangkabau tradisional sebagai "urang sumando" atau tamu membuat perannya sebagai suami dan ayah menjadi minimal. Penelitian ini juga mengkaji implikasi hukum adat dan hukum Islam terhadap pernikahan campuran. Hukum adat Minangkabau yang bersifat matrilineal dan hukum Islam, yang menekankan kesetaraan dan keadilan, sering kali saling berkonflik dalam konteks pernikahan campuran yang menjadikan penelitian ini dirasa cukup penting yang juga dikarenakan adat suku Minangkabau berbeda dengan suku-suku yang ada di Indonesia. Beberapa kebiasaan yang ada pada masyarakat umum Indonesia bertentangan dengan hukum adat dan beberapa hukum adat bertentangan dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai ketetapan hukum Islam dan mengenalkan hukum Islam bahwa Islam mempermudahkan bagi para pemeluknya dalam hal pernikahan dan jauh dari kata mempersulit proses terrsebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, menganalisis berbagai sumber data seperti buku referensi dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan campuran dalam adat Minangkabau berpotensi menimbulkan konflik, namun dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum Islam yang menekankan keadilan dan kesejahteraan bersama. The Minangkabau cultural tradition has a matrilineal kinship system, where marriage is a significant event that involves the integration of a man into his wife's family and adds new members to the Rumah Gadang community. However, the role of men in traditional Minangkabau marriages as "urang sumando" or guests minimizes their roles as husbands and fathers. This study also examines the implications of customary law and Islamic law on mixed marriages. The matrilineal nature of Minangkabau customary law and Islamic law, which emphasizes equality and justice, often conflict in the context of mixed marriages, making this research crucial given that Minangkabau customs differ from those of other Indonesian ethnic groups. Some practices common in broader Indonesian society conflict with Minangkabau customary law, and some customary laws conflict with Islamic law. This research aims to raise awareness among the public about the provisions of Islamic law and to introduce the concept that Islam facilitates marriage for its adherents rather than complicating it. This study uses a qualitative approach with a literature review method, analyzing various sources such as reference books and academic journal articles. The results show that mixed marriages in Minangkabau customs have the potential to cause conflicts but can be resolved through the application of Islamic law, which emphasizes justice and collective well-being.

  • Research Article
  • Cite Count Icon 1
  • 10.24252/qadauna.v3i2.23535
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NAUNG RIERE
  • May 12, 2022
  • Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
  • Hairuddin + 2 more

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mendeskripsikan proses adat Naung Riere di Desa Balassuka Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa. (2) Untuk mengetahui bentuk motivasi masyarakat melakukan adat Naung Riere di Desa Balassuka Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa. (3) Untuk menjelaskan status hukum Islam adat Naung Riere yang terjadi di desa Balassuka, kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Dalam penelitian ini digunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan historis filosofis. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ballasuka Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa. Instrumen yang digunakan pada penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, seleksi data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasilnya menunjukkan bahwa: (1)Naung Ri Ere merupakan salah satu tradisi masyarakat di Desa Ballasuka yang dianggap sebagai salah satu cara untuk menghargai alam sebagai wadah dimana hidupnya berlangsung (mata pencaharian). (2) Kondisi masyarakat Desa Ballasuka Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, yang penduduknya mayoritas beragama Islam. (3) Tradisi Naung Ri Ere sebenarnya termasuk budaya tetapi bertentangan dengan ajaran Islam, karena di dalam Islam itu melarang melaksanakan hal yang seperti itu, menyebabkan kita menduakan Allah swt., atau percaya kepada hal-hal yang ghaib. Kata Kunci: Hukum Islam, Naung Ri Ere, Budaya. Abstract This study aims to: (1) Describe the traditional process of Naung Riere in Balassuka Village, Kuncio Pao District, Gowa Regency. (2) Find out the form of community motivation to carry out the Naung Riere custom in Balassuka Village, Kuncio Pao District, Gowa Regency. (3) To explain the status of the customary Islamic law of Naung Riere which occurred in Balassuka village, Kuncio Pao sub-district, Gowa Regency. In this study used descriptive qualitative research with a philosophical historical approach. This research was conducted in Ballasuka Village, Kunciopao District, Gowa Regency. The instruments used in this study were observation, interviews and documentation. The data processing and analysis techniques used in this research are data collection, data selection and conclusion drawing. Based on the research that has been done, the results show that: (1) Naung Ri Ere is one of the traditions of the people in Ballasuka Village which is considered as a way to appreciate nature as a place where life takes place (livelihood). (2) The condition of the people of Ballasuka Village, Kunciopao Sub-district, Gowa Regency, where the majority of the population is Muslim. (3) The Naung Ri Ere tradition actually includes culture but is contrary to Islamic teachings, because in Islam it forbids doing such things, causing us to doubt Allah swt., or believe in things that are unseen. Keywords: Islamic Law, Naung Ri Ere, Culture.

  • Research Article
  • 10.62976/ierj.v2i2.554
Hukum Perkawinan Adat Banjar : Menelisik Kebiasaan Masyarakat Banjar dalam Praktek Perkawinan
  • Jun 10, 2024
  • Interdisciplinary Explorations in Research Journal
  • Zainul Erfan + 3 more

The more advanced human civilization becomes, the more problems occur among humanity. One of the problems that arise is related to relationships between people. Trust issues are a hot topic being discussed nowadays, including in husband-wife relationships. Trust issues influence prospective husbands or wives to enter into prenuptial agreements. The contents of the agreement are about the prohibition of cheating, as was done by artist Via Vallen and her husband Chevra Yolandi. They made this agreement so that each of them would think again about committing cheating because there were consequences if they broke the agreement. Not without reason, quite a few cases of infidelity have occurred between ordinary people and public figures in the country. The purpose of this research is to find out how Islamic law views prenuptial agreements which include a prohibition on cheating in them? This research uses a type of normative juridical research with library research. The research results show that marriage should be carried out based on mutual trust in each partner. Keywords: Law, marriage, Banjar custom, habit, practice Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kebiasaan masyarakat Banjar dalam praktik perkawinan serta menilai status hukumnya menurut syariat Islam, khususnya dalam fiqih munakahat. Studi ini difokuskan pada dua pertanyaan utama: (1) Apa saja kebiasaan dalam praktik perkawinan di masyarakat Banjar? (2) Bagaimana status hukum kebiasaan tersebut dalam syariat Islam? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan studi literatur terkait hukum perkawinan adat Banjar. Temuan penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Banjar memiliki sejumlah kebiasaan unik dalam praktik perkawinan yang mencakup tahapan-tahapan seperti lamaran, pertunangan, dan upacara adat yang khas. Kebiasaan-kebiasaan ini diperiksa dan dianalisis dalam konteks hukum Islam untuk menentukan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariat. Analisis fiqih munakahat menunjukkan bahwa sebagian besar kebiasaan masyarakat Banjar dalam praktik perkawinan sejalan dengan ketentuan syariat Islam, meskipun terdapat beberapa aspek yang memerlukan penyesuaian atau klarifikasi hukum. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam mengenai sinergi antara tradisi adat dan hukum Islam dalam masyarakat Banjar, serta kontribusinya terhadap pemahaman yang lebih komprehensif tentang praktik perkawinan adat di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat Banjar dan pemangku kepentingan dalam upaya melestarikan kebudayaan sambil memastikan kesesuaian dengan hukum Islam, serta bagi akademisi yang tertarik pada kajian hukum adat dan fiqih perkawinan. Kata Kunci : Hukum, perkawinan, adat Banjar, kebiasaan, praktik.

  • Research Article
  • 10.47498/maqasidi.v4i1.2472
Sanksi Bughat dan Makar Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia
  • Jun 5, 2024
  • MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum
  • Amiruddin + 3 more

Masalah utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana memberikan sanksi yang sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif kepada bughat dan pelaku makar dalam pemberontakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pandangan hukum Islam tentang bughat dan pandangan hukum positif tentang makar. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi hukum yang dapat diberlakukan sesuai dengan hukum Islam bagi bughat, dan sesuai dengan hukum positif bagi pelaku makar. Perbedaan dan persamaan antara bughat dan makar juga akan diidentifikasi menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, baik dalam bentuk manual maupun digital. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi bughat menurut hukum Islam adalah perlawanan dan hukuman mati (jarimah hudud), sesuai dengan Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun, jika pemimpin memberikan pengampunan, maka bughat bisa mendapat jarimah ta’zir. Sementara itu, sanksi bagi pelaku makar menurut hukum positif adalah pidana mati dan pidana penjara sesuai dengan rumusan dalam Pasal 104, 106, 107, dan 108 KUHP. Namun, pemberian sanksi kepada bughat dan pelaku makar harus dilakukan dengan hati-hati dan melalui proses peradilan yang adil.

  • Research Article
  • 10.24090/eluqud.v1i1.7697
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 Perspektif Hukum Islam
  • Mar 25, 2023
  • el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah
  • Ratna

Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit untuk menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Namun aturan tersebut dicabut dikarenakan ada problem baru yang muncul. Penelitian ini bermaksud untuk mencari tahu dan meneliti latar belakang terjadinya pencabutan peraturan tersebut dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
 Jenis penelitian ini termasuk menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu jenis penelitian yang sumber datanya diperoleh dari literatur. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder yang mendukung penelitian. Metode pengumpulan data adalah dokumentasi, tindakan selanjutnya metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif deskriptif dengan model interaktif (Interactive Model of Analysis), yang kemudian dilanjutkan dengan penganalisaan data yang menghasilkan kesimpulan.
 Penelitian ini menunjukan bahwa, pencabutan Peraturan Menteri No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan pandangan jumhur ulama yang berpendapat bahwa dalam situasi dan kondisi apapun, baik harga itu melonjak disebabkan oleh pedagang maupun disebabkan tanpa campur tangan pedagang, maka segala bentuk campur tangan dalam penetapan harga tidak dibenarkan. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Rasulullah menolak adanya price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Pasar disini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparency) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
 Kata kunci: Hukum Islam, penetapan harga, Peraturan Menteri Perdagangan, Penetapan Harga Eceran Tertinggi, Minyak Goreng Sawit.

  • Research Article
  • 10.24252/qadauna.v4i3.36074
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MASSANRA GALUNG (GADAI) DI DESA TETEWATU KECAMATAN LILIRILAU KABUPATEN SOPPENG
  • Aug 31, 2023
  • Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
  • Sulfahmi 10100119066 + 2 more

Abstrak Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Massanra Galung (Gadai) Di Desa Tetewatu Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.” Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu : 1). Untuk mengetahui praktik Massanra Galung (Gadai) Di Desa Tetewatu Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. 2). Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam tentang praktik Massanra Galung (Gadai) Di Desa Tetewatu Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif, data hasil penelitian diperoleh secara langsung dari hasil wawancara masyarakat dengan memperhatikan beberapa aspek yang relevan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Praktik massanra galung (gadai) di Desa Tetewatu Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng dimana praktik yang dilakukan oleh masyarakat desa Tetewatu mempunyai 3 faktor yang mendorong mereka melakukan gadai tersebut yaitu: faktor kebiasaan, faktor ingin menolong, dan faktor komersial. Adapun pembagian hasil yang diperoleh dari tanah sawah yang digadai akan dibagi 2 antara pemberi gadai (rahin) dengan penerima gadai (murtahin). Batas waktu gadai akan dijalankan sesuai dengan hasil kesepakatan. 2). Pandangan hukum Islam terhadap praktik massanra galung (Gadai) di desa Tetewatu masyarakat sudah mengikuti rukun dan syarat sah gadai dalam hukum Islam walaupun masih belum sempurna dalam perjanjian akadnya. Mengenai pemanfaatan barang gadai yang terjadi di masyarakat desa Tetewatu yaitu penerima gadai (murtahin) sepenuhnya menyerahkan kepada pemberi gadai (rahin) sendiri untuk dikelola sendiri. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Diharapkan kepada pemberi gadai untuk menyertakan sertifikat tanah sebagai barang jaminan, dan konsisten pada batas waktu gadai. 2) Diharapkan kepada tokoh agama untuk memberika pemaham terhadap masyarakat desa Tetewatu tentang bagaimana melakukan transaksi gadai yang sesuai dengan aturan hukum Islam, walaupun mereka sudah menjalankan sesuai rukun dan syarat sah gadai. Kata Kunci: Tinjauan Hukum Islam, Praktik Massanra Galung.

  • Research Article
  • 10.30863/clr.v2i1.5246
Pelaksanaan Legislasi Hukum Islam Bidang Hukum Keluarga di Indonesia
  • Sep 8, 2023
  • Constitutional Law Review
  • Eka Fajriani + 1 more

Subjek penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan legislasi hukum Islam di bidang hukum keluarga di Indonesia yang bertujuan untuk menghasilkan argumentasi mengenai legislasi hukum keluarga yang ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridus yaitu pendekatan perundang-undangan dan normatif. Sumber data dalam penelitian ini data sekunder berupa dokumen yang dianggap relevan dengan penelitian dan mendukung penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kategorisasi hukum perkawinan meliputi batas usia kawin, pencatatan perkawinan, perjanjian perkawinan, wali nikah, pembatalan perkawinan, pencegahan perkawinan, larangan pernikahan, kawin hamil, poligami, harta bersama dalam pernikahan, pernikahan beda agama dan putusnya perkaawinan. Bidang kewarisan dan wasiat meliputi sistem kewarisan, ahli waris pengganti, penghalang penerima warisan dan wasiat, dan wasiat wajibah. Posisi hukum Islam yang mandiri ditandai dengan keberlakunya Inpres Nomor 1 tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam dan terintegrasinya hukum Islam dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

  • Research Article
  • 10.24260/al-usroh.v1i1.205
PENERAPAN KAFAAH DALAM PERKAWINAN DI KALANGAN SYARIF DAN SYARIFAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
  • Jul 31, 2021
  • Al-Usroh
  • Husin Hasbi + 2 more

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Konsep Kafaah dalam perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah di Kampung Arab Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur; 2) Implementasi Konsep Kafaah dalam Perkawinan di Kalangan Syarif dan Syarifah di Kampung Arab Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur; 3) Analisis Hukum Islam terhadap Konsep Kafaah di Kalangan Syarif dan Syarifah di Kampung Arab Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah informan suami istri yang merupakan perkawinan campur antar keturunan yaitu Syarif-non Syarifah dan Syarifah-non; 2) Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari beberapa buku dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang peneliti tempuh berupa wawancara. Untuk menganalisis data peneliti menggunakan, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti simpulkan bahwa: 1) Konsep kafaah dalam perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah meliputi dua kriteria yang harus diperhatikan yaitu diharuskan berasal dari kalangan ketururnan yang sama walaupun tidak dituntut harus dengan marga yang sama, selanjutnya diharuskan beraagama yang sama yakni dalam hal akhlak dan ibadah. 2) Implementasi konsep kafaah dalam perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah bersikeras berpegang teguh pada nasab untuk menjaga dan melestarikan dzurriiyat (garis keturunan) Rasulullah SAW. 3) Hukum Islam pada masalah kafaah ditemukan perselisihan pandangan pada mayoritas ulama mazhab. Tetapi pada konsep kafaah menurut kalangan Syarif dan Syarifah pada tinjauan hukum Islam terhadap konsep keserasian dengan hukum Islam dikarenakan adanya kafaah dijadikannya pertimbangan dalam membentuk bahtera rumah tangga dengan memandang unsur tersebut. Keadaan ini dijadikannya dasar dalam setiap sistem hukum yang tidak akan mengabaikan konteks sosial. Hanya saja kalangan Syarif dan Syarifah menjadikan unsur nasab berbanding lurus dengan unsur agama sehingga antara unsur agama dan unsur nasab yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

  • Research Article
  • 10.47971/antaradhin.v4i1.803
Sistem Ekonomi Modern dalam Perspektif Hukum Islam; Sistem Ekonomi Kontemporer
  • Jun 25, 2023
  • ANTARADHIN: Jurnal Ekonomi Syariah Kontemporer
  • Syarif Hidayatullah Maulana Muhammad

The modern economic system has experienced rapid development in the last few decades. However, in the context of Muslim societies, it is important to consider the perspective of Islamic law in designing and implementing the economic system. This research aims to analyze the modern economic system from the perspective of Islamic law by focusing on relevant aspects. The research methods used include a comprehensive literature study on modern economic systems and related Islamic legal concepts. Apart from that, data was also collected through observation, interviews with Islamic law experts and economic practitioners, as well as through focus group discussions and surveys of respondents related to the modern economic system and Islamic law. The results of this research will reveal that there are several challenges in integrating the principles of Islamic law into a modern economic system. Several aspects such as riba (interest), gharar (uncertainty), and muamalah (business transactions) require special attention in the context of the modern economy. This research also identified efforts made by Islamic financial institutions and Muslim economic actors to develop alternatives that comply with the principles of Islamic law. Sistem ekonomi modern telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Namun, dalam konteks masyarakat Muslim, penting untuk mempertimbangkan perspektif hukum Islam dalam merancang dan mengimplementasikan sistem ekonomi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem ekonomi modern dalam perspektif hukum Islam dengan fokus pada aspek-aspek yang relevan. Metode penelitian yang digunakan mencakup studi literatur yang komprehensif tentang sistem ekonomi modern dan konsep-konsep hukum Islam terkait. Selain itu, data juga dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan pakar hukum Islam dan praktisi ekonomi, serta melalui focus group discussion dan survei kepada responden yang terkait dengan sistem ekonomi modern dan hukum Islam. Hasil penelitian ini akan mengungkapkan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam sistem ekonomi modern. Beberapa aspek seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan muamalah (transaksi bisnis) membutuhkan perhatian khusus dalam konteks ekonomi modern. Penelitian ini juga mengidentifikasi adanya upaya yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah dan pelaku ekonomi Muslim untuk mengembangkan alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

  • Research Article
  • 10.56874/el-ahli.v4i2.1269
INTERVENSI HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU
  • Dec 16, 2023
  • El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam
  • Selfia Marlina + 1 more

Abstrak Minangkabau memiliki dua bentuk harta yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah serta sistem kekerabatan di Minangkabau menganut asas Matrilinel. Karena pada adat Minangkabau terdapat dua bentuk pembagian waris yaitu individual dan kolektif sehingga terdapat perbedaan dalam pembagian waris dalam adat dan syariat Islam. Kompilasi Hukum Islam yang merupakan kumpulan aturan yang dipakai sebagai rujukan bagi umat Islam di Indonesia juga mengatur tentang kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah memang ada intervensi hukum Islam terhadap hukum Adat Minangkabau terutama pada Kompilasi Hukum Islam tentang masalah waris. Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan ((library research) dengan metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif dengan data utama berasal dari jurnal, buku, dan internet. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca, mencatat dan membandingkan sesuai dengan tema yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat intervensi hukum Islam terhadap sistem kewarisan yang ada pada adat minangkabau di beberapa pasal pada Kompilasi Hukum Islam, untuk harta pusaka rendah dalam pembagiannya dalam hukum adat dan KHI sama-sama memakai hukum faraidh, sedangkan harta pusaka tinggi menurut KHI bukanlah termasuk harta warisan karena kepemilikannya tidak dapat dimiliki secara individu. Kata Kunci: Hukum Islam, Kewarisan Minangkabau

Save Icon
Up Arrow
Open/Close
Notes

Save Important notes in documents

Highlight text to save as a note, or write notes directly

You can also access these Documents in Paperpal, our AI writing tool

Powered by our AI Writing Assistant