Abstract

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tahun 2020, di Wilayah Ibukota Jakarta tercatat sekitar 221 anak jalanan. Kondisi anak jalanan cenderung ke arah yang negatif. Anak jalanan familiar dengan tindak kekerasan, kriminalitas, pemalakan, pencurian dan pelecehan. Hal ini menunjukkan tingkat pengendalian diri yang rendah pada anak jalanan. Pengendalian diri yang rendah dapat dipengaruhi oleh lingkungan jalanan yang keras. Anak jalanan diharuskan untuk menafkahi dan membela diri dalam kehidupan jalanan yang membuat mereka sulit untuk melakukan kontrol pada diri sendiri. Penelitian ini dilakukan terhadap anak jalanan usia 10-12 tahun yang tinggal di wilayah Jakarta. Pengambilan data penelitian menggunakan skala agresivitas dari Buss & Perry, dan skala kontrol diri mengacu yang dikembangkan oleh Tangney, Baumeister & Boone. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kontrol diri terhadap agresivitas pada anak jalanan usia 10-12 tahun di Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrol diri memiliki hubungan negatif yang rendah terhadap agresivitas (nilai korelasi -0,243). Artinya anak jalanan yang memiliki kemampuan untuk mengontrol diri akan mampu mengurangi perilaku agresifnya. Kemudian hasil analisis regresi menunjukkan bahwa peran kontrol diri terlihat dari hasil yang didapatkan yaitu nilai R-value sebesar 0,059 atau 5,9%. Nilai ini menunjukkan bahwa variasi variabel kontrol diri yang digunakan dalam model mampu menjelaskan sebesar 5,9% variasi variabel agresivitas, dan sisanya dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.