Abstract

Perkembangan teknologi informasi hingga efek pasca pandemi, mendorong perkembangan Online. Seiring menggeliatnya bisnis online, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan pajak dan aturan hukum untuk Online. Salah satunya kebijakan mengenai PPN. Tak hanya itu, per 1 April 2022, pemerintah resmi menaikkan PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11%. Kebijakan PPN ini secara langsung menambah nilai barang karena PPN ditanggung oleh pembeli. Penelitian ini mengkaji dampak dari tarif PPN kepada Kapasitas Beli masyarakat, khususnya pembeli perempuan di Online. Selain itu, penelitian juga mencari hubungan tarif PPN kepada intensi belanja pembeli perempuan di Online. Menemukan bahwa peningkatan PPN berdampak signifikan kepada Kapasitas Beli masyarakat. Namun harus secara simultan dikaitkan dengan taraf pendapatan. Sementara itu, dampak PPN secara khusus kepada Kapasitas Beli pembeli perempuan tidak bisa secara spesifik ditentukan. Hal ini dikarenakan Kapasitas Beli lebih tinggi kaitannya dengan taraf pendapatan dibandingkan faktor gender. Lalu kepada intensi belanja, menemukan pembeli perempuan lebih tinggi dibandingkan pembeli laki-laki. Diketahui bahwa intensi belanja pembeli di Online lebih dipengaruhi alasan personal, hal-hal yang bersifat psikologis hingga pengalaman pada belanja. Hubungan intensi belanja dengan pertimbangan harga menemukan tidak signifikan. Sehingga dampak PPN yang melekat pada komponen nilai, tidak berdampak sigifikan kepada intensi beli pembeli perempuan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.