Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh budaya organisasi, komunikasi, dan karakteristik individu terhadap kinerja dengan Organizational Citizenship Behavior (OCB) sebagai variabel intervening pada pegawai Kecamatan di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan pengumpulan data melalui kuesioner dan di distribusikan kepada 137 responden yaitu pegawai di Kecamatan Kundur, Kundur Utara, dan Kundur Barat, analisis data menggunakan SEM PLS (structural equation modeling partial least square) dengan software pls 3.0 untuk menguji pola hubungan dan pengaruh antar variabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Budaya Organisasi, Komunikasi dan Karakteristik Individu berpengaruh langsung dan signifikan terhadap Organizational Citizenship Behavior (OCB), kemudian Organizational Citizenship Behavior (OCB), Budaya Organisasi, Komunikasi dan Karakteristik Individu berpengaruh langsung dan signifikan terhadap Kinerja, selanjutnya diperoleh hasil bahwa Organizational Citizenship Behavior (OCB) memediasi hubungan secara signifikan antara Budaya Organisasi, Komunikasi dan Karakteristik Individu terhadap Kinerja. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peningkatan dalam Budaya Organisasi, Komunikasi yang efektif, dan Karakteristik Individu yang baik dapat meningkatkan perilaku Organizational Citizenship Behavior (OCB) pegawai, yang pada gilirannya akan meningkatkan Kinerja pegawai di Kecamatan Pulau Kundur.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.