Abstract

Abstrak Studi ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan hukum penahanan ijazah pekerja dalam perjanjian kerja dan perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kerugian akibat ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Perusahaan mewajibkan pekerja untuk menyerahkan Ijazah asli kepada perusahaan agar pekerja dapat terikat dengan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan. Pekerja yang terikat ini tidak dapat serta tidak memiliki kebebasan untuk keluar dari perusahaan untuk jangka waktu tertentu atas kontrak kerja yang diajukan oleh perusahaan dan harus dipenuhi. Penahanan ijazah dalam perjanjian kerja tidak diatur oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan cenderung merugikan pekerja dan melanggar HAM pekerja. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan ijazah milik pekerja tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan artinya terdapat kekosongan hukum. Atas kekosongan hukum yang terjadi, pengusaha melakukan tindakan penahanan ijazah dengan berdasarkan pada kebiasaan serta kesepakatan dan kebebasan berkontrak dalam perjanjian sebagai sumber hukumnya. Karyawan yang mengalami kerugian akibat penahanan ijazah oleh perusahaan dapat melakukan tindakan Penggugatan dengan dakwaan perbuatan melawan hukum, pengajuan tuntutan ke pengadilan dengan tuntutan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Penahanan Ijazah, Perjanjian Kerja, Hukum Ketenagakerjaan, Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.