Abstract
Pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan publik, seperti bahaya rokok, menjadi fokus penting di berbagai komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi implementasi papan wicara sebagai alat komunikasi alternatif dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya rokok di Kelurahan Bonto-Bonto. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara dengan pemangku kepentingan terkait, dan analisis konten dari papan wicara yang dipasang di area kelurahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasangan papan wicara telah berhasil memfasilitasi komunikasi mengenai bahaya rokok di Kelurahan Bonto-Bonto. Papan wicara menjadi media yang efektif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara visual, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam kemampuan membaca dan menulis. Selain itu, papan wicara juga memperkuat kesadaran masyarakat akan dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan lingkungan. Keterlibatan aktif masyarakat dalam perancangan dan pemasangan papan wicara juga terbukti meningkatkan rasa memiliki terhadap program pencegahan bahaya rokok. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan, seperti pemeliharaan dan keberlanjutan papan wicara dalam jangka panjang. Oleh karena itu, disarankan adanya kolaborasi antara pemerintah lokal, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas dalam mendukung implementasi papan wicara sebagai strategi pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi masalah kesehatan publik.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.