Abstract

Keberagaman merupakan fakta sosiologis bangsa Indonesia yang tidak dapat disangkal. Keberagaman merupakan bawaan asali dari bangsa Indonesia, bahkan jauh sebelum negara-bangsa Indonesia terbentuk. Artinya, secara tradisional, sesungguhnya bangsa Indonesia telah terbiasa dengan keberagaman. Namun dalam konteks negara-bangsa Indonesia modern, keberagaman memiliki makna dan tuntutan sosio-politik yang jauh berbeda dari keberagaman yang dikenal oleh para puak pendiri bangsa Indonesia. Dalam konteks tersebut, artikel ini akan mendiskusikan gagasan politik multikulturalisme yang diusulkan Will Kymlicka. Dengan menggunakan studi pustaka artikel ini membicarakan beberapa pandangan tentang multikulturalisme, serta poin utama dan kerangka umum gagasan politik multikulturalisme Kymlicka serta posisinya dalam diskursus tentang demokrasi dan masyarakat plural. Dari analisis literatur tersebut, kami berpendapat bahwa setidaknya ada dua dilema yang dihadapi oleh teori-teori multikulturalisme dalam memandang kebudayaan dan perbedaan budaya. Pertama, pemahaman esensialis terhadap kebudayaan yang mengandaikan bahwa kebudayaan sebagai entitas yang fixed, tidak berubah, dan berdiri sendiri. Kedua kuatnya klaim universitas nilai dalam berbagai pemahaman mengenai multikulturalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri, sekaligus mengindikasikan jalan panjang yang masih harus ditempuh dalam merumuskan teori untuk mengatasi problem perbedaan budaya atas dasar prinsip-prinsip liberalisme.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.