Abstract

Fenomena komunikasi politik di Indonesia sejak tahun 2014 mulai bergeser dengan memanfaatkan ruang-ruang virtual sebagai medan pertarungan gagasan. Kemunculan meme di internet/media sosial turut berkontribusi dalam mengubah citra politik yang terkenal dengan dominasi elit menjadi ulasan keseharian masyarakat awam. Sejak pemilihan presiden tahun 2014, linimasa media sosial kerap dipenuhi oleh meme politik maupun politisi. Namun, munculnya meme dalam konstelasi politik elektoral yang awalnya sebagai bentuk ekspresi politik dengan semangat kebebasan berpendapat berujung pada konsekuensi hukum bagi kreator dan juga yang menyebarluaskannya. Tulisan ini hendak menggali secara mendalam tentang makna di balik meme politik dan politisi dalam rentang waktu 2014-2019 dan persepsi anak muda dengan fenomena meme politik dalam ruang komunikasi politik digital di Indonesia. Riset ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis wacana. Penelitian ini menggunakan kerangka analisis teks hermeneutika-fenomenologis Paul Ricoeur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meme politik dan politisi adalah bentuk komunikasi politik keseharian yang berpotensi untuk menumbuhkan literasi politik, partisipasi politik, serta mereduksi amarah publik. Meme politik merupakan bentuk kritik sosial yang lebih mudah diterima karena kandungan unsur humor di dalamnya. Meski tidak seluruh meme politik bersifat satir namun konsekuensi pidana terhadap produktor maupun penyebar meme politik dapat membatasi ruang deliberatif anak muda dalam menyampaikan gagasan politik mereka

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.