Abstract

the purpose of the author of this article is to discuss the meaning of propriety and reason- ableness in Article 74 paragraph (2) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Compa- nies (UUPT) on a corporate social responsibility agreement in the distribution. The method uses normative legal studies with legislative approaches, concepts, and case studies. The propriety meaning is conformity based on balance, meaning that it must fulfill the element of conformity with the situation or the balance between the company’s ability to risk the activities of the company. Fairness is interpreted as something that should or should be done based on the order and the appropriate rules. Compliance and reasonableness are viewed from the point of view of the amount that is spent on the company’s CSR must be in proportion and not contrary to the provisions of the legislation. Compliance and reasonableness are related to the number, objectives, and form of the agreement.

Highlights

  • Abstrak:tujuanpenulisanartikeliniadalahuntukmembahasmaknakepatutan dan kewajaran pada Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) terhadap sebuah perjanjian tanggung jawab sosial perusahaan dalam menyalurkan.Metodemenggunakankajian hukum normatifdenganpendekatanperundang-undangan, konsep, dan studikasus

  • the purpose of the author of this article is to discuss the meaning of propriety and reasonableness in Article 74 paragraph

  • conformity based on balance

Read more

Summary

HASIL DAN PEMBAHASAN

Bentuk atas “Kepatutan dan Kewajaran” pada ketentuan Pasal 74 ayat (2) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kepatutan dan kewajaran yang dimaksudkan pada penjelasan Pasal 5 PP Nomor 47 Tahun 2012 ini patut dan wajar terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atas penerapannya akan kebijakan perseroan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan dan potensi resiko dari dan atas kegiatan perusahaan, karena usaha dan bentuk kegiatan perusahaan yang bersinggungan atau berkaitan dengan sumber daya alam baik secara langsung maupun tidak langsung. Pandangan pemerintah menilai sejauh mana pelaksanaan CSR perusahaan berdasarkan pandangan yang objekif, dengan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan kemampuan, manajemen resiko perusahaan, dan tujuan dari perusahaan itu sendiri dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sudah merupakan salah satu yang dapat “menggugurkan” tanggung jawab sosial perusahaan karena pelaksanaannya dan juga terhadap kepatutan dan kewajarannya dianggap telah sesuai dan memenuhi. Terhadap penerapan akan penyaluran CSR juga berbeda-beda terhadap nilai dan kearifan di setiap wilayah yang berbeda – beda pula, sepertihalnya daerah satu dengan daerah lainnya di indonesia, berbeda bentuk, cara, dan sistematika pemberian CSR di setiap daerah dikarenakan perbedaan wilayah topografi, budaya, sosial masyarakat dan kesenjangan di setiap daerah yang berbeda-beda, sehingga terkait dengan tolak ukur pelaksanaan CSR perusahaan, pemerintah pusat juga mengikutsertakan dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk memberikan batasan nilai dan tata cara pelaksanaan CSR

Kepatutan dan Kewajaran dipandang dari sudat Jumlah
Kepatutan dan Kewajaran dipandang dari sudat Sasaran
Kepatutan dan Kewajaran dipandang dari sudat Bentuk Perjanjian
Analisis bentuk kepatutan dan kewajaran atas perjanjian kemitraan CSR Perusahaan
DAFTAR RUJUKAN
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.