Abstract
Tindak pidana perdagangan orang menjadi isu penting untuk dibahas. Perkembangan teknologi membuat modus tindak pidana perdagangan orang bukan lagi dilakukan dengan cara konvensional, melainkan juga secara daring dengan menggunakan berbagai platform. Salah satu modus yang digunakan adalah melalui online scammer. Kearifan lokal membentuk karakter masyarakat Indonesia menjadi pribadi yang baik. Dengan begitu, kearifan lokal dapat menjadi upaya pencegahan dan pemulihan korban tindak pidana perdagangan orang melalui online scammer. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Penelitian dengan studi kepustakaan berfokus pada analisis dan penafsiran terhadap sumber-sumber hukum. Di beberapa sistem hukum, kearifan lokal diakui sebagai sumber hukum yang penting. Sumber hukum ini mungkin tidak tertulis dan lebih bersifat tradisional, seperti adat istiadat, kepercayaan lokal, dan praktik yang diakui dalam masyarakat tertentu. Hasil penelitian ini ialah bahwa tindak pidana perdagangan orang secara online scammer adalah penipuan perdagangan orang yang dilakukan secara daring. Pelaku biasanya akan menargetkan para korbannya dengan sebuah iklan pekerjaan di berbagai platform ataupun dengan menghubungi korban secara langsung dengan menawarkan pekerjaan. Kearifan lokal sesungguhnya dapat menjadi salah satu upaya preventif untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang melalui online scammer. Karena dengan adanya ajaran atau pengetahuan kearifan lokal sejak dini, maka masyarakat akan memiliki bekal untuk hidup di dunia luar. Seorang korban perdagangan orang akan terpengaruh secara negatif fisik, mental, dan/atau emosinya. Kearifan lokal bisa menjadi salah satu sarana untuk membantu proses pemulihan pada korban tindak pidana perdagangan orang.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.