Abstract

Politik hukum dalam reformasi birokrasi pemerintahan sejatinya untuk terus melakukan perbaikan agar menjadi pelayan masyarakat dan mewujudkan good governance. Negara menempatkan diri sebagai pelayan publik memiliki perangkat pada jabatan-jabatan struktural dan jabatan fungsional. Problematik mengenai perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme di wilayah birokrasi bukan karena payung hukum di Indonesia tidak kuat namun secara subyektif setiap aparatur sipil negara atau Pegawai Negeri Sipil belum sepenuhnya memiliki sifat-sfat sebagaimana dalam konsep profetik. Di sisi lain, profetik sendiri menjadi kebutuhan manakala Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil terus mengalami perubahan sosial, ekonomi, politik yang seiring berganti-ganti. Sehingga di harapkan konsep profetik ini menjadi cita-cita sosial etitknya di masa depan dan sebagai buku panduan setiap Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil di dalam jiwanya dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.