Abstract

Tulisan ini menjelaskan korupsi dan pencegahannya dalam Al-Qur’an menurut M. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbah . Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif yang berasaldaribahan kepustakaan dengan sumber primer kitab tafsir Al-Mishbah. Analisis mendalam tentang korupsi dan pencegahannya dalam Al-Qur’an dalam tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab. Islam menegaskan larangan terhadap segala bentuk perilaku korupsi, baik itu dalam bentuk pencurian, pengkhianatan, penyelewengan amanat, memberi suap, maupun penggelapan uang negara. Adapun pencegahan yang bisa dilakukan 1) larangan mencuri harta orang lain atau uang negara; 2) tidak boleh melakukan penyelewengan amanat dan penyalahgunaan kekuasaan; 3) tidak memberikan suap kepada hakim; 4) pentingnya menjaga amanat, integritas dan keadilan; 5) keadilan dalam pengelolaan harta; 6) memberikan kebijaksanaan pelanggar dengan hukuman yang tepat. Penafsiran ini memberikan pandangan yang mendalam tentang bagaimana Islam memandang masalah korupsi sebagai sebuah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip agama dan moralitas, serta pentingnya menjaga amanah, keadilan, dan integritas dalam setiap aspek.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.