Korelasi <i>Parenting Style</i> terhadap Kualitas <i>Mental Hygiene</i> Anak Usia Sekolah di SMAN 3 Gorontalo

  • Abstract
  • Literature Map
  • Similar Papers
Abstract
Translate article icon Translate Article Star icon
Take notes icon Take Notes

Latar belakang: Mental hygiene menjadi salah satu dari 10 faktor perilaku yang berisiko terhadap kesehatan remaja diantaranya cemas, gangguan emosi seperti kesepian, kekhawatiran berlebihan bahkan pikiran untuk bunuh diri. Mental hygiene dipengaruhi oleh interaksi antara faktor risiko dan faktor pro tektif, salah satunya yaitu parenting style. Pentingnya parenting style adalah metode pola asuh orang tua yang dapat memberikan landasan bagi pembentukan kepribadian, perilaku, moral, watak dan pendidikan bagi anak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hubungan parenting style dengan kualitas mental hygiene anak usia sekolah di SMAN 3 Gorontalo.Metode: Penelitian observasional analitik mempergunakan pendekatan cross sectional. Sampel pada penelitian ini yaitu anak usia sekolah di SMAN 3 Gorontalo. Teknik pengambilan sampel yaitu dengan propotional sampling. Instrumen pada penelitian ini mempergunakan kuesioner Strength and Difficulties Questionnaire (SDQ) dan Parenting Style Dimensions Questionaire (PSDQ). Data diuji menggunakan analisis rank spearman dengan bantuan software komputer. Penelitian ini menggunakan Ethical Clearance dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FK Unimus dengan nomor 065/EC/KEPK-FK/UNIMUS/2023Hasil: Jumlah sampel pada penelitian ini berjumlah 216 responden. Mayoritas responden penelitian yaitu berusia 17 tahun sebanyak 140 responden (64,8%), berjenis kelamin perempuan berjumlah 121 responden (56,0%) dan anak pertama berjumlah 91 responden (42,1%). Mayoritas responden memiliki parenting style demokratis sebanyak 146 responden (67,6%) dan kualitas mental hygiene normal sebanyak 106 responden (49,1%). Hasil uji bivariat antara parenting style dengan mental hygiene didapat p value 0,000 dan koefisien korelasi (r) sebesar -0,659 artinya hubungan kuat dan linier negatif, menunjukkan bahwa semakin tinggi skor parenting style, semakin rendah tingkat masalah mental hygiene pada responden.Kesimpulan: Terdapat hubungan antara parenting style dengan kualitas mental hygiene anak usia sekolah di SMAN 3 Gorontalo.

Similar Papers
  • Research Article
  • 10.33476/knpk.v5i1.5184
Peran Welas Asih Diri dan Keterampilan Sosial-Emosional Guru Terhadap Permasalahan Emosi dan Perilaku Siswa SMP
  • Feb 7, 2025
  • Prosiding Konferensi Nasional Psikologi Kesehatan
  • Najla Kartina Jacky + 1 more

Remaja banyak mengalami perubahan mulai dari psikologis, fisik, dan interaksi sosial sehingga remaja rentan mengalami permasalahan perilaku dan emosi. Ketika permasalahan perilaku dan emosi tidak ditangani dengan segera akan mengakibatkan efek jangka pendek hingga panjang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran welas asih diri dan keterampilan sosial-emosional guru terhadap permasalahan perilaku dan emosi. Penelitian ini menggunakan reliance available sampling dengan partisipan penelitian ini merupakan siswa SMP di Yogyakarta yang berusia antara 12 hingga 15 tahun (M=13.32, SD=0.783). Penelitian ini menggunakan tiga skala dengan nilai realibilitas Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) 0.777, Self-Compassion (SCS) 0.656, dan Teachers’ Social-Emotional Practices-Student Perspective (TSEP-SP) 0.960. Data 159 partisipan yang diperoleh dianalisis menggunakan regresi linear berganda menggunakan software SPSS. Analisis regresi linear berganda menunjukkan bahwa welas asih diri terhadap permasalahan perilaku dan emosional dinilai signifikan berpengaruh secara negatif (β = -.302) (p < .05). Sementara itu, keterampilan sosial-emosional guru tidak berperan signifikan terhadap permasalahan perilaku dan emosional (p=.931, p>.05). Penelitian ini menemukan bahwa secara simultan welas asih diri dan keterampilan sosial-emosional guru memiliki peran yang siginifikan terhadap permasalahan perilaku secara negatif dengan sumbangsih sebesar 22.3%. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antar sekolah dan psikolog untuk melatih keterampilan welas asih diri pada remaja, sementara orang tua perlu menerapkan prinsip tersebut untuk mendukung perkembangan remaja melalui contoh dan empati.

  • Research Article
  • 10.31602/jt.v7i1.18384
PENYITAAN BARANG BUKTI BERGERAK PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi Kasus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang)
  • Mar 13, 2025
  • Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial
  • Betania Maygawati Christy

Abstrak Penyitaan barang bukti merupakan satu langkah penting dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang dilakukan. Namun, dalam praktiknya, tindakan penyitaan sering kali menimbulkan permasalahan, terutama terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, di mana barang yang disita ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat. Tulisan ini didasarkan pada hasil penelitian di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang yang menggali mekanisme penyitaan, peran aparat penegak hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat, terutama pemilik barang yang sah. Pendekatan sosiologi hukum digunakan untuk memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam proses penyitaan, serta untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak. Metode pendekatan kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum dengan studi RUPBASAN Kelas I Kupang. Subjek penelitian meliputi pihak penyidik, pengelola RUPBASAN, dan masyarakat yang terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyitaan barang bukti memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaannya sering kali menimbulkan kontroversi karena kurangnya sosialisasi, kesalahan prosedur, dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya. Untuk itu, diperlukan upaya perbaikan dalam mekanisme penyitaan, pengelolaan benda sitaan, serta pemberian edukasi kepada masyarakat untuk meminimalkan konflik dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini memberikan sumbangan yang signifikan dalam menggali hubungan antara aspek hukum dan masyarakat, khususnya dalam konteks pelaksanaan penyitaan barang bukti yang bersifat bergerak. Kata Kunci: Penyitaan, Rupbasan, Prespektif Sosiologi Hukum. Abstract The seizure of evidence is a crucial step in the criminal justice system, serving to establish the connection between the perpetrator and the crime committed. However, in practice, this action often leads to issues, particularly concerning human rights violations, where the seized items do not belong to the offender but to unrelated third parties. This paper is based on research conducted at the State Confiscated Property Storage House (Rupbasan) Class I Kupang, which examines the mechanism of seizure, the role of law enforcement officers, and its impact on society, especially the rightful owners of the items. A sociological legal approach was employed to understand the relationship between law, society, and justice in the seizure process and to provide solutions to the problems arising in the implementation of movable evidence seizures.This research utilized a qualitative approach. The study aimed to examine the process of movable evidence seizure from a sociological legal perspective with a case study at Rupbasan Class I Kupang. The research subjects included investigators, Rupbasan managers, and affected community members. The findings revealed that while the seizure of evidence has a clear legal basis, its implementation often sparks controversy due to a lack of public dissemination, procedural errors, and the limited understanding of citizens regarding their rights. Therefore, improvements are needed in the seizure mechanism, management of confiscated items, and public education to minimize conflicts and maintain public trust in the legal system. This research makes a significant contribution to understanding the relationship between law and society in the context of movable evidence seizures. Keywords: Seizure, Rupbasan, Legal Sociology Perspective. PENDAHULUAN Penyitaan barang bukti merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum, yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang terjadi. Dalam hukum acara pidana, penyitaan bertujuan untuk mengamankan barang bergerak atau tidak bergerak sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun, proses penyitaan sering kali mendapat kritik karena dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama ketika barang yang disita bukan milik pelaku, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat.Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, dengan studi kasus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pengelolaan barang sitaan di RUPBASAN, termasuk tantangan yang dirasakan oleh masyarakat akibat tindakan penyitaan yang tidak sesuai prosedur.Penelitian terdahulu telah membahas penyitaan barang bukti dari berbagai aspek. Ferdian (2015) menyoroti prosedur penyitaan barang bukti oleh penyidik Polri dan hambatan yang dihadapi, terutama dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan. Elias Zadrach Leasa (2015) fokus pada penyitaan barang bukti dalam pelanggaran lalu lintas, dengan perhatian khusus pada profesionalitas penyidik dalam menangani barang bukti. Sementara itu, Abdul Rosyad (2014) mengkaji penyitaan aset dalam kasus korupsi, yang menekankan pentingnya kehati-hatian aparat hukum dalam mengaitkan aset dengan tindak pidana.Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya yang spesifik pada penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, khususnya dengan studi kasus di RUPBASAN Kelas I Kupang. Penelitian ini menggali bagaimana proses penyitaan tersebut memengaruhi masyarakat, termasuk permasalahan yang muncul akibat kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakati.Tujuan utama penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan benda sitaan. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, penelitian ini juga berupaya memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam konteks penyitaan barang bukti.Fenomena penyitaan barang bukti dalam kasus tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, menggambarkan bagaimana hukum berperan dalam menciptakan ketertiban. Namun, permasalahan timbul ketika pelaksanaan penyitaan dianggap tidak adil, terutama ketika barang yang disita tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi.Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam perbaikan mekanisme penyitaan barang bukti. Dengan memahami kendala yang dihadapi, penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas mereka.Secara keseluruhan, penelitian ini mempertegas pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat, perbaikan prosedur penyitaan, serta pengelolaan barang sitaan yang lebih baik. Hal ini diperlukan untuk menciptakan keadilan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang bertujuani menggambarkan objek secara mendalam dan menyeluruh. Studi kasus digunakan karena sifat objek penelitian yang khusus, memungkinkan eksplorasi mendalam melalui wawancara dan analisis data terintegrasi. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang, dengan jadwal penelitian dari awal Maret hingga pertengahan April 2024. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling yang melibatkan pegawai kantor tersebut sebagai sumber data utama. Penelitian ini mengandalkan data primer berupa hasil observasi dan wawancara, serta data sekunder dari dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara (baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur), serta dokumentasi. Observasi dilakukan untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai fenomena sosial, sementara wawancara digunakan untuk menggali informasi lebih mendalam dari para informan. Dokumentasi berfungsi untuk melengkapi data dengan menggunakan dokumen primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dimulai dengan pengelompokan data hingga penyusunan kesimpulan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam proses penyimpanannya.HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan wawancara dan observasi di RUPBASAN Kelas I Kupang, diketahui bahwa penyitaan barang bukti bergerak merupakan langkah hukum yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesiai, khususnya dalam kasus tindak pidana. Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, penyitaan barang bukti dilakukan untuk mendukung pembuktian dalam perkara pidana, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Langkah ini diambil untuk mencegah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana disalahgunakan, rusak, atau hilang. Penyitaan ini sangat penting untuk memastikan keutuhan proses peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.Dari sudut pandang sosiologi hukum, penyitaan barang bukti menggambarkan kewajiban negara dan aparat penegak hukum untuk menjaga tatanan sosial serta memberikan kepastian hukum. Proses penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, yang mana penyidik harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam kondisi mendesak. Hal ini mencerminkan adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyitaan yang melanggar hak-hak individu.Proses penyitaan dimulai dengan pembuatan surat perintah yang berisi rincian barang yang akan disita, alasan penyitaan, serta identitas penyidiki. Barang yang disita kemudian diamankan, diperiksa, dan didokumentasikan dengan cermat untuk memastikan keasliannya sebagai barang bukti. Penyidik bertanggung jawab menjaga keamanan dan kelengkapan barang tersebut selama proses penyelidikan dan peradilan berlangsung. Dalam beberapa kasus, penyitaan dapat melibatkan ahli untuk memastikan relevansi barang bukti dalam perkara pidana.Jika ada kekhawatiran bahwa barang bukti akan dihancurkan, dipindahkan, atau disembunyikan, penyitaan dapat dilakukan segera tanpa menunggu izin formal, dalam keadaan mendesak. Keadaan ini membutuhkan tindakan cepat oleh penyidik untuk memastikan barang bukti tetap berada di bawah kontrol negara. Penyitaan dapat mencakup benda berwujud maupun benda tak berwujud, selama barang tersebut relevan dengan tindak pidana dan dapat dimiliki.Secara keseluruhan, penyitaan barang bukti memegang peranan penting dalam menjamin proses hukum yang adil dan transparan. Pentingnya menjaga barang bukti hingga penyelesaian perkara menunjukkan bahwa barang bukti adalah elemen yang sangat vital dalam sistem peradilan pidanai. Langkah ini tidak hanya mengamankan hak-hak korban dan tersangka, tetapi juga memastikan bahwa pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan berkeadilan.Rumah Penyimpanani Barang Sitaan Negara (RUPBASAN)Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) memainkan peran vital dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, dengan tanggung jawab untuk menyimpan dan mengelola barang bukti serta barang sitaan negara sampai proses hukum selesai. RUPBASAN memiliki peran penting dalam mendukung sistem peradilan dengan memastikan bahwa barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana disimpan dengan aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Peran ini menjadi elemen krusial dalam penegakan hukum yang bertujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat.Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, RUPBASAN, termasuk RUPBASAN Kelas I Kupang, bertugas untuk menyimpan barang bukti yang terkait dengan kasus pidana maupun perdata yang melibatkan negara. Keberadaan RUPBASAN memastikan barang bukti yang disita tidak disalahgunakan dan tetap terjaga keasliannya, sehingga dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.Kinerja RUPBASAN memiliki peran penting dalam mencapai tujuan organisasi, yakni mengelola barang bukti secara aman, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan hukum. Kinerja yang optimal akan mendukung sistem pemasyarakatan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat melalui pengelolaan barang bukti yang profesional. Beberapa indikator keberhasilan kinerja RUPBASAN antara lain adalah keamanan barang, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya.Pengelolaan barang bukti oleh RUPBASAN tidak hanya berfungsi untuk mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang lebih luas. Pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar dapat diterima kembali oleh masyarakat, sementara pengelolaan barang sitaan memastikan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterkaitan ini menggambarkan pentingnya peran RUPBASAN dalam mendukung keseluruhan sistem hukum pidana.Penilaian dan pengukuran kinerja RUPBASAN sangat penting untuk memastikan bahwa tugas yang diemban dijalankan dengan efisien dan efektif. Dengan kinerja yang maksimal, RUPBASAN dapat berperan optimal sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Keberhasilan RUPBASAN juga berkontribusi dalam mencapai tujuan strategis dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum.Prosedur Penyitaan Barang BuktiProses penyitaan barang bukti bergerak adalah tindakan yang diatur dalam hukum untuk menyita barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana, baik barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan maupun yang diperoleh sebagai hasil dari kejahatan tersebut. Tindakan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan. Tujuan dari penyitaan adalah untuk memastikan bahwa barang bukti dapat digunakan dalam proses hukum guna menentukan kebenaran suatu kasus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.Langkah awal dalam proses penyitaan adalah penyusunan surat perintah penyitaan oleh penyidik. Surat tersebut mencantumkan informasi tentang barang yang akan disita, alasan penyitaan, dan identitas penyidik yang bertanggung jawab. Surat ini harus ditandatangani oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak yang hadir saat penyitaan berlangsung, sehingga memberikan landasan hukum yang jelas bagi tindakan tersebut.Setelah surat perintah diterbitkan, penyitaan dilaksanakan di lokasi yang relevan, seperti tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi lain tempat barang bukti ditemukan. Penyitaan juga dapat dilakukan terhadap barang yang berada pada tersangka atau pihak terkait lainnya. Selama proses penyitaan, penyidik wajib memastikan barang bukti tetap utuh dan tidak rusak, mengingat barang tersebut sangat penting dalam proses hukum selanjutnya.Setelah barang bukti disita, barang tersebut harus diamankan dan disimpan dengan aman di tempat yang terkunci, dengan akses yang hanya diperbolehkan bagi pihak yang berwenang. Sebuah daftar inventarisasi juga dibuat untuk mencatat detail barang bukti, seperti nomor inventaris, jenis barang, dan kondisinya, untuk mencegah kehilangan atau kerusakan selama proses hukum berlangsung.Prosedur penyitaan ditutup dengan pemeriksaan dan pengembalian barang bukti. Pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan informasi tambahan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, dan sering kali melibatkan ahli forensik atau pihak berkompeten lainnya. Jika barang bukti sudah tidak relevan, barang tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak diperlukan lagi dalam pembuktian di persidangan.Aspek Hukum dalam PenyitaanPenyitaan barang bukti dalam sistem hukum pidana Indonesia dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 39 KUHAP, yang meliputi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang relevan dengan tindak pidana. Barang bergerak mencakup dokumen, uang, kendaraan, dan barang lain yang mudah dipindahkan, sementara barang tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan. Tujuan utama penyitaan adalah untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Barang yang disita harus relevan dengan tindak pidana, baik sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, atau objek yang dapat membantu mengungkap kebenaran peristiwa pidana.Penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum untuk memastikan keabsahannya. Dalam hal penyitaan barang bergerak, penyidik hanya dapat melakukannya setelah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Izin ini bertujuan untuk memastikan agar penyitaan dilakukan dengan pengawasan yang tepat dan tidak sewenang-wenang. Namun, dalam situasi darurat, penyidik dapat segera melakukan penyitaan untuk mencegah hilangnya barang bukti atau gangguan terhadap penyidikan. Setelah penyitaan dilakukan, penyidik harus melaporkan tindakan tersebut kepada pengadilan untuk memperoleh persetujuan selanjutnya.Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil dan menyimpan barang yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, guna mendukung proses pembuktian dalam jalannya hukum. Barang yang disita akan menjadi milik negara dan tetap berada di bawah pengawasan negara hingga proses hukum selesai, memastikan keutuhan dan kesiapan barang tersebut sebagai alat bukti sah di pengadilan.Setelah barang disita, penyidik bertanggung jawab untuk memastikan barang tersebut disimpan dengan aman. Umumnya, barang tersebut ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) untuk memastikan kondisinya tetap terjaga hingga proses hukum selesai. Penyimpanan yang baik sangat penting untuk benda bergerak, seperti kendaraan dan perangkat elektronik, untuk mencegah kerusakan atau penurunan nilai. Pengelolaan yang efektif juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani barang sitaan.Meski prosedur penyitaan telah diatur dengan jelas, praktik di lapangan sering kali menghadapi tantangan, seperti potensi pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu masalah yang sering timbul adalah penyitaan terhadap barang yang ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik orang lain yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Hal ini dapat memicu konflik hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan menyediakan pelatihan bagi penyidik, sehingga proses penyitaan dapat dilakukan secara adil serta sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.Kendala Penyimpanan Benda Sitaan/Bukti Bergerak Tindakan Pidana di Kantor RUPBASAN Kelas I KupangPenyimpanan barang bukti bergerak dalam perkara pidana merupakan aspek krusial dalam sistem peradilan untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam tahap penyelidikan, penuntutan, dan persidangan. Namun, proses ini menghadapi sejumlah tantangan yang dapat mengurangi efektivitasnya. Salah satu kendala utama adalah semakin berkembangnya modus operandi kejahatan yang lebih kompleks, seperti kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan penghilangan identitas kendaraan. Hal ini mempersulit proses identifikasi dan penyimpanan barang bukti, yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum.Selain itu, ada risiko kehilangan atau penghilangan barang bukti, baik berupa barang fisik maupun dokumen pendukung, yang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak. Kehilangan barang bukti ini dapat merusak integritas perkara hukum dan menghambat proses peradilan. Untuk itu, pengamanan barang bukti perlu dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan bahwa barang bukti tetap terjaga, termasuk menjaga identitas barang sebagai bagian penting dalam penyelidikan.Permasalahan lain yang kerap terjadi adalah ketidakpatuhan terhadap prosedur yang telah ditentukan dalam proses penyitaan dan penyimpanan. Kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan barang bukti dapat menyebabkan hilangnya atau kerusakan barang bukti, yang berdampak buruk pada kelancaran proses hukum. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat mengakibatkan sanksi yang serius sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 233 KUHP lama atau Pasal 365 KUHP yang baru.Selain itu, penyimpanan barang bukti elektronik atau digital, seperti ponsel, komputer, atau data digital, menghadirkan tantangan tersendiri. Risiko perubahan atau penghilangan data elektronik memerlukan prosedur pengelolaan yang lebih ketat, mengingat data tersebut sangat krusial dalam proses pembuktian. Kelalaian dalam pengelolaan barang bukti digital dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, yang mencakup ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sebagai langkah penyelesaian, masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sedangkan pengelolaan barang bukti diatur melalui Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010.KESIMPULAN Artikel ini menjelaskan bahwa meskipun penyitaan barang bukti bergerak merupakan bagian penting dari penegakan hukum, proses tersebut tetap menghadapi berbagai tantangan. Perkembangan metode kejahatan, hilangnya atau penghilangan barang bukti, serta kelalaian dalam pengelolaan barang bukti menjadi hambatan utama yang harus diatasi oleh aparat penegak hukum.Namun, dengan pengelolaan yang lebih baik, termasuk penerapan prosedur yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif, masalah-masalah tersebut dapat diminimalkan. Penyidik dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa barang bukti yang disita tetap aman, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses hukum. Pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti akan memberikan efek jera dan memastikan tercapainya keadilan dalam sistem peradilan pidana.DAFTAR PUSTAKA Abiding Yunus, Strategi Membaca, Teori dan Pembelajarannya, Bandung, RIZQI Press.Agus Harjito dan Martono . 2010 . Manajemen Keuangan. Yogyakarta : Ekonisia Belas. Yogyakarta : LibertyAbdul Rosyad, 2014 dengan Judul Pembaharuan Hukum Dalam Penyitaan Barang Bukti Hasil Korupsi. Dalam jurnal Pembaharuan Hukum Vol 1 No 2. 2014Burhan Bungin.2012. Analisa Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali.Elias Zadrach Leasa, yang dimuat dalam jurnal Sinta 2 Vol 21 Nomor 2 tahun 2015 dengan judul Penyitaan Barang Bukti Dalam Pelanggaran Lalulintas.Ferdian, 2015 dengan judul, Penyitaan Barang Bukti Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polri Dan Hambatannya Di Polrest Kutim Dan Hambatannya. Journal of Law Jurnal ilmu hukum, Ejurnal Untag Samarinda Vol 1 No 1. Hartono, Jogiyanto. 2010. Metodologi Penelitian Bisnis Edisi 6. Yogyakarta: BPFE.Harahap, M. Yahya.2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : PT. Sinar Grafika.Hadawi Nawawi, M. Martini hadari.,1995,Instrumen Penelitian bidang social, Jogyakarta, Gajah Mada UniversityMoenir H,A.S, 2001, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.Michael Quinn Patton, 1980, Qualitative Evaluation Methods, Edisi, 2, berilustrasi, cetak ulang. Penerbit, Sage Publications OC.D. Hendropuspito, 1989, Sosiologi Sistematika. Kanisius. Yogyakarta.Priya Santosa, Bima, dkk, 2010, Lembaga Pengelola Aset Tindak Pidana, Jakarta:Poerdarminto, 1985, Kamus Saku. Pustaka Pelajar.Sarwono, Sarlito Wirawan. 2001. Psikologi Remaja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Soekanto, Soerjono. 2000. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Soekanto, Soerjono. 1983. Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat. Offset Alumni: BandungSuranto, Aw,Komunikasi Interpersonal, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaSugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaLiteratur Tambahan :Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LintasPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor mengatur hubungan antara barang bukti fisik yang disita dengan pelanggaranPeraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor E.2.UM.01.06 Tahun 1986 tanggal 17 Februari 1986 dan disempurnakan tanggal 7 November 2002 Nomor E.1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) RUPBASANPeraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN.

  • Research Article
  • 10.22146/parikesit.v2i2.12260
Upaya Deteksi Permasalahan Kesehatan Mental Siswa di SMPN 2 Kismantoro dengan Alat Skrining Perilaku Strength and Difficulties Questionnaire
  • Nov 30, 2024
  • Jurnal Pengabdian, Riset, Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Tepat Guna
  • Purwanta + 2 more

Isu kesehatan mental menjadi masalah yang serius di kecamatan Kismantoro. Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya literasi kesehatan mental, terbatasnya pengetahuan untuk deteksi dini masalah kesehatan mental, keterbatasan ekonomi masyarakat, dan kurang tersedianya fasilitas kesehatan mental. Penelitian ini bertujuan untuk mengenalkan upaya deteksi dini kondisi kesehatan mental siswa dengan menggunakan alat skrining perilaku Strength and Difficulties Questionnaire (SDQ). Di Kecamatan Kismantoro, kurangnya literasi kesehatan mental dan fasilitas pendukung memperbesar risiko siswa mengalami gangguan yang tidak terdeteksi. Penggunaan SDQ sebagai alat skrining dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan psikologis siswa. SDQ digunakan untuk mengevaluasi gejala emosional, masalah perilaku, hiperaktif, masalah hubungan dengan teman sebaya, dan perilaku prososial pada anak dan remaja. Penelitian dilakukan melalui pengambilan data dengan observasi, penyusunan kuesioner, pelaksanaan program, skoring, analisis hasil pengisian, dan pelaporan hasil. Hasil penelitian menunjukkan sebagian besar siswa memiliki tingkat kesehatan mental yang baik, namun sejumlah siswa membutuhkan perhatian lebih lanjut dan pemantauan intensif untuk mencegah perkembangan masalah kesehatan mental yang lebih serius. Kendala dalam mengakses fasilitas kesehatan mental, faktor ekonomi, dan literasi kesehatan mental yang rendah menjadi faktor risiko yang perlu diperhatikan. Hasil dari penelitian ini dapat menjadi dasar untuk mengembangkan program-program preventif yang lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran kesehatan mental di kalangan siswa.

  • Research Article
  • 10.46368/dpkm.v4i2.2348
STRATEGIC PARTNERSHIP BAGI HASIL BERBASIS AL ADL DALAM MENINGKATKAN KEKUATAN PERUSAHAAN
  • Jul 17, 2024
  • Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Fitriani Thamrin

STRATEGIC PARTNERSHIP BAGI HASIL BERBASIS AL ADL DALAM MENINGKATKAN KEKUATAN PERUSAHAANFitriani Thamrin1, Muhammad Wahyuddin Abdullah2, Murtiadi Awaluddin3 1,2,3UIN Alauddin MakassarJl. HM Yasin Limpo No. 36, Romangpolong-Gowa1,2,3fitrianithamrin02@gmail.com1 tosir_wahyu@yahoo.com2murtiadi.awaluddin@uin-alauddin.ac.id3 Abstract: In an era of increasingly complex business competition, strategic partnerships have become an important strategy for companies to survive and thrive. However, fairness in the sharing of partnership results is often a crucial issue that affects the success of cooperation. The purpose of this study is to conceptually analyze the integration of the Al Adl principle in the strategic partnership profit sharing system can cont ribute to increasing the strength of the company. T his research uses the library research method, by reviewing various literatures, scientific journals, and other secondary sources relevant to the research topic. The results show that the implementation of this model has significant potential in increasing the strength of the company, covering both financial and justice-based aspects. This research concludes that Al Adl-based profit-sharing strategic partnerships are not only beneficial for individual companies, but also contribute to a more equitable and sustainable economic development.Keywords: Strategic partnership, profit sharing, Al AdlAbstrak: Di era persaingan bisnis yang semakin kompleks, kemitraan strategis menjadi strategi penting perusahaan untuk bertahan dan berkembang. Namun, keadilan dalam pembagian hasil kemitraan sering menjadi isu krusial yang mempengaruhi keberhasilan kerjasama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara konseptual integrasi prinsip Al Adl dalam sistem bagi hasil kemitraan strategis dapat berkontribusi pada peningkatan kekuatan perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode library research, dengan mengkaji berbagai literatur, jurnal ilmiah, dan sumber-sumber sekunder lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan model ini memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan kekuatan perusahaan, mencakup aspek finansial dan berbasis keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan secara individual, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.Kata Kunci: Strategic partnership, bagi hasil, Al Adl, kekuatan perusahaan Perkembangan era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perlu adanya kemitraan strategis menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis. Kemitraan Strategis diakui sebagai pendorong penting untuk pengembangan kapasitas kewirausahaan dan inovasi organisasi, hal ini terutama penting bagi ekosistem kewirausahaan (Schiuma Carlucci, 2018, p. 4). Dalam sebuah perusahaan pasti membutuhkan kerja sama dalam hal kemitraan untuk menunjang kekuatan persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan adanya saling ketergantungan ini, muncul kesadaran bahwa kerja sama dan kemitraan merupakan prasyaratan penting untuk mencapai keuntungan bersama dalam jangka panjang (Christopher Jüttner, 2000, p. 117). Kemitraan strategis memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan untuk mencapai tujuan bersama yang lebih besar dari apa yang dapat dicapai secara individual. Namun, dalam konteks bisnis konvensional, kemitraan seringkali didasarkan pada sistem yang berpeluang kedalam bentuk praktik riba yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Adanya riba merupakan praktik yang sangat dilarang terkhusus dalam kegiatan ekonomi. Pelarangan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan dari adanya praktik riba yang secara jelas sudah dijelaskan dalam al-qur’an mengenai pelarangannya (Ilmiah et al., 2023, p. 47).Ekonomi Islam menawarkan alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan melalui konsep bagi hasil mudharabab (profit and loss sharing). Bagi hasil merupakan skema kemitraan di mana keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional antara pihak-pihak yang terlibat dalam usaha bisnis. Pemilik modal hanya investasi modal kepada pengelola dan tidak ikut serta mengelola. Sementara pengelola (mudharib), hanya bermodalkan keahlian untuk mengelola usaha yang disepakati.(Helwig et al., n.d., p. 43)Akad mudharabah dalam transaksi dan bisnis Islam adalah salah satu akan yang sering digunakan, bahkan akad mudharabah sudah dikenal sebelum kedatangan Islam. Eksistensi akad mudharabah dalam dunia bisnis selalu mendapatkan pembahasan, sejak masa klasik hingga sekarang (Hukum Syariah, 2023, p. 61). Konsep ini sejalan dengan prinsip Al-'Adl (keadilan) dalam Islam, yang menekankan keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan dalam setiap transaksi ekonomi dan bisnis. Penerapan kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kekuatan bisnis. Pertama, kemitraan ini mendorong kerja sama yang lebih erat dan saling menguntungkan, karena semua pihak memiliki kepentingan yang sama dalam keberhasilan bisnis. Kedua, prinsip Al-'Adl memastikan bahwa hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dihormati, serta risiko dan keuntungan dibagi secara adil. Ketiga, kemitraan ini mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, yang sangat penting untuk membangun kepercayaan dan menjaga hubungan jangka panjang yang berkelanjutan.Meskipun konsep kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl telah dibahas secara teoritis dalam literatur ekonomi Islam, masih terdapat kesenjangan dalam memahami penerapannya secara praktis dalam dunia bisnis nyata. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengalaman dan perspektif para pelaku bisnis yang telah menerapkan kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl, serta menganalisis dampaknya terhadap kekuatan dan keberlangsungan bisnis mereka. Dengan memahami praktik terbaik dan tantangan dalam penerapan kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan berharga bagi para pelaku bisnis, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam upaya meningkatkan kekuatan bisnis dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.KONSEP TEORITISKEMITRAAN STRATEGISDalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perlu adanya kemitraan strategis menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis. Kemitraan strategis adalah bentuk utama dari strategi kerja sama yang memungkinkan penyatuan sumber daya oleh perusahaan untuk mencapai keunggulan kompetitif.(Oyombe et al., 2023, p. 186) Menurut Yoshino dan Rangan (1995), strategic partnership adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan independen yang melibatkan pertukaran, berbagi, atau pengembangan bersama produk, teknologi, atau layanan. Sedangkan menurut Doz dan Hamel (1998) mendefinisikan strategic partnership sebagai aliansi yang dibentuk untuk mencapai tujuan strategis yang signifikan dan saling menguntungkan bagi semua mitra yang terlibat. Dalam konteks ekonomi Islam, Hasan (2018) mendefinisikan strategic partnership sebagai kerjasama jangka panjang antara dua atau lebih entitas bisnis yang dilandasi oleh prinsip-prinsip syariah, khususnya Al Adl (keadilan).Kemitraan Strategis diakui sebagai pendorong penting untuk pengembangan kapasitas kewirausahaan dan inovasi organisasi, hal ini terutama penting bagi ekosistem kewirausahaan.(Schiuma Carlucci, 2018, p. 4) Dalam sebuah perusahaan pasti membutuhkan kerja sama dalam hal kemitraan untuk menunjang kekuatan persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan adanya saling ketergantungan ini, muncul kesadaran bahwa kerja sama dan kemitraan merupakan prasyaratan penting untuk mencapai keuntungan bersama dalam jangka waktu yang panjang.(Christopher Jüttner, 2000, p. 117) Kemitraan strategis memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan untuk mencapai tujuan bersama yang lebih besar dari apa yang dapat dicapai secara individual. Perusahaan menginformasikan dan mempertahankan hubungan dengan mitranya yang erat dan terintegrasi. Hal ini memberikan satu elemen kunci dari dan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk bersaing (Bonaccorsi Lipparini, n.d., p. 134).MUDHARABAH DAN BAGI HASILKata bagi hasil berasal dari bahasa Arab yakni “Mudharabah”. Menurut bahasa kata ‘Mudharabah’ semakna dengan Al-Qath’u (potongan), berjalan, dan atau berpergian. Seperti yang terlihat dalam QS. Al-Muzammil: 20 yang artinya “Dan yang lainnya, bepergian di muka bumi mencari karunia Allah”(Fajrussalam Affisah, 2023, p. 4424). Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah merupakan akad yang menunjukkan pembayaran modal usaha oleh seseorang (shahib al-mal) kepada yang lainnya (mudharib) untuk perniagaan dan masing-masing memiliki bagian dari keuntungan dengan syarat-syarat tertentu (Tohari, 2021, p. 55). Sesuai dengan Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Mudharabah, mudharabah merupakan bentuk kemitraan usaha antara dua entitas. Pihak pertama berperan sebagai penyandang dana (shahibul maal), sementara pihak kedua bertindak sebagai pengelola atau pelaksana proyek (mudharib) yang berkontribusi dengan tenaga kerja dan bertugas mengawasi jalannya usaha. Dalam skema akad mudharabah, seluruh modal disediakan oleh pihak pemilik dana (shahibul maal), sementara pihak pengelola dana (mudharib) memberikan kontribusi berupa keahlian, usaha, dan keterampilannya. Hasil keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas usaha tersebut kemudian akan dibagi secara adil antara kedua belah pihak berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah diatur dalam kesepakatan awal (Sukabumi Barat, 2023, pp. 337 338).Akad mudharabah dalam transaksi dan bisnis Islam adalah salah satu akan yang sering digunakan, bahkan akad mudharabah sudah dikenal sebelum kedatangan Islam. Eksistensi akad mudharabah dalam dunia bisnis selalu mendapatkan pembahasan, sejak masa klasik hingga sekarang, bahkan dari 152 Fatwa DSN-MUI yang dikeluarkan 30 di antaranya membahas akad mudharabah (Hukum Syariah, 2023, p. 61). Adapun pengaturan pembiayaan dengan akad mudharabah telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 pasal 19 angka 1 huruf b, c, i tentang ketentuan bank umum syariah yangberbunyi: “Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Depposito, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dengan prinsip mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah”. “Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.”(Ilmiah Islam, 2021, p. 572)PROFIT SHARINGProfit sharing merupakan perhitungan bagi hasil yang didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and lost sharing, dimana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan (Maharani et al., 2021, p. 350). Misalnya, pendapatan usaha Rp 2.000,00 dan beban-beban untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp 1.500,00 maka profit (laba) adalah Rp 500,00 (Rp 2.000,00 ‒ Rp 1.500,00) yang kemudian dibagi kepada shohib al-maal dan mudharib yang telah disepakati (Zunaidi et al., 2018, p. 32). REVENUE SHARINGRevenue Sharing merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris yaitu revenue dan sharing.Kata revenue bermakna hasil, penghasilan, dan pendapatan sedangkan kata shering diartikan bagi atau bagian. Jika kedua kata tersebut digabungkan maka diperoleh makna bagi hasil/ pembagian hasil/ pembagian penghasilan/ pembagian pendapatan.(Intansari, 2020, p. 134) Misalnya, pendapatan usaha Rp 2.000,00 dan beban-beban usaha untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp 1.500,00 maka profit (laba) adalah Rp 2.000,00 (tanpa harus dikurangi beban Rp 1.500,00) yang kemudian dibagi kepada shohib al-maal dan mudharib sebesar nisbah yang disepakati.(Zunaidi et al., 2018, p. 31) Penerapan revenue sharing sebagai instrumen bagi hasil dalam lembaga perekonomian syariah tidak terlepas dari kemunculan Bank Islam pertama di indonesia, PT Bank Muamalah Indonesia pada 15 Februari 1992. Salah satu produk andalan Bank Muamalah adalah bagi hasil (Nur Rizqi Febriandika, 2015, p. 5). Bagi pendapatan atau yang sering disebut revenue sharing merupakan bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan. Revenue sharing menggunakan pembagian hasil dengan membagi total pendapatan yang diperoleh oleh bank syariah. Sehingga porsi bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana lebih besar dari pada penerimaan dari tingkat suku bunga. Dengan demikian, banyak shahibul maal yang tertarik dalam jenis investasi seperti ini dimana pihak bank mampu membagi hasil dengan pemilik modal secara optimal (Kumble et al., 2020, p. 14).KONSEP AL-ADL Kata adil (al-adl) berasal dari bahasa arab, dan dijumpai dalam Alquran, sebanyak 28 tempat yang secara etimologi bermakna pertengahan. Secara etimologis, dalam Kamus Al-Munawwir, al-adl berarti perkara yang tengah-tengah. Selain dari ungkapan-ungkapan yang secara eksplisit menyebut kata al-adl, sebenarnya pada ayat-ayat yang paling awal, ide dan pikiran tentang keadilan telah datang secara bersamaan. Tidak itu saja, perintah berbuat adil juga terl ihat dari larangan Al-Qur’an berbuat zalim. Tidaklah berlebihan apabila Fazlur Rahman seorang pemikir Islam kontemporer menyatakan bahwa, pesan dasar Al-Qur’an adalah penekanan pada keadilan yang salah satu bentuknya terlihat pada keadilan sosial ekonomi pada keadilan sosial ekonomi (Khomayny Badullah, 2020, pp. 92–93). Keadilan secara harfiah diartikan sebagai memberikan kepada semua yang berhak akan haknya, baik pemilik hak itu sebagai individu atau kelompok atau berbentuk sesuatu apa pun, bernilai apa pun, tanpa melebihi atau pun mengurangi. Tanpa melakukan pemihakan yang berlebihan, setidaknya dalam koridor konsep maupun premis, Islam mengajarkan tentang keadilan jauh lebih dahulu sebelum kaum konvensional meletakkan prinsip-prinsip keadilan dalam ekonomi. Islam telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengaturan keadilan dan keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban, antara individu dan masyarakat, antara rohani dan jasmani, dan antara dunia dan akhirat (Rahmiyanti, 2018, p. 62). METODE Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Pendekatan ini dipilih untuk mengkaji secara mendalam konsep strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl dan dampaknya terhadap peningkatan kekuatan perusahaan. Dalam proses pengumpulan data, peneliti melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap berbagai sumber literatur yang relevan, termasuk buku-buku teks, artikel jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan publikasi akademik lainnya yang berkaitan dengan kemitraan strategis, ekonomi Islam, konsep Al Adl, dan manajemen perusahaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode analisis deskriptif. Metode ini memungkinkan peneliti untuk menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan secara sistematis berbagai aspek yang berkaitan dengan topik penelitian. Analisis deskriptif diterapkan untuk mengidentifikasi pola-pola, tren, dan hubungan antara konsep-konsep kunci dalam strategic partnership berbasis Al Adl. Melalui pendekatan ini, peneliti dapat menyajikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana prinsip Al Adl diintegrasikan ke dalam praktik bagi hasil dalam kemitraan strategis, serta menganalisis dampaknya terhadap kekuatan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan terstruktur tentang potensi strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl dalam meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan dalam konteks ekonomi Islam dan lingkungan bisnis modern. HASIL PEMBAHASAN IMPLEMENTASI STRATEGIC PARTNERSHIP Hasil penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa konsep strategic partnership bagi hasil dalam perspektif Islam memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari model konvensional yang memberikan hasil yang sangat signifikan. Dalam perspektif Islam, strategic partnership dipahami sebagai bentuk kerjasama ('ta'awun') yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah menciptakan rasa keadilan diantara pihak yang terlibat di dalamnya. Menurut Mahmoud (2023) penelitian yang dilakukannya di Sudan mengungkapkan strategic partneship antara penyedia modal dan pengelola usaha dalam konteks bagi hasil, dapat dilihat sebagai bentuk kemitraan strategis memberikan hasil yang sangat signifikan adanya kesempatan kerja yang luas bagi para mahasiswa lulusan baru dan pencari kerja di Sudan, hal ini akan berkontribusi dalam memanfaatkan sumber daya alam, pertanian, dan sumber daya manusia yang dimiliki Sudan untuk pembangunan ekonomi dan sosial sehingga dapat memecahkan masalah pengangguran dan krisis ekonomi di negara tersebut. (Edris et al., 2023, pp. 194–195) Perusahaan/ Negara yang menerapkan strategic partnership ini cenderung mengalami peningkatan kepercayaan antar mitra bisnis, efisiensi operasional yang lebih tinggi, dan stabilitas ekonomi yang lebih baik. Hal ini diperkuat oleh studi kasus yang dilakukan oleh Yanling (2022) mengungkapkan bahwa kemitraan strategis memiliki dampak positif langsung yang signifikan terhadap pembagian informasi, fleksibilitas rantai pasokan, dan kinerja perusahaan. Berbagi informasi memiliki dampak positif langsung yang signifikan terhadap kinerja perusahaan dan memainkan peran mediasi antara kemitraan strategis dan kinerja perusahaan. (Yang et al., 2022, p. 1)Selain itu, penelitian ini mengungkapkan adanya strategi partnership bagi hasil yang dilakukan di perbankan syariah baik di dalam Negera Indonesia maupun di luar negeri. Di Indonesia telah menerapkan sistem bagi hasil mudharabah dimana ditemukan bank-bank syariah di Indonesia terkhusus di Gorontalo sendiri menggunakan revenue sharing dalam metode bagi hasil dibandingkan dengan profit sharing yang banyak digunakan oleh bank syariah yang ada di luar negeri salah satunya adalah negara Malaysia.(Maharani et al., 2021, p. 345) Pada strategic partnership bagi hasil ini merupakan salah satu strategi kolaborasi yang baik antara pemilik modal dan pengelola usaha dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Dalam literatur fikih, bagi hasil ini pemilik modal tidak dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha atau bisnis, namun diperbolehkan membuat klausul-klausul atau usulan dan dapat melakukan pengawasan dalam rangka mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Oleh karena itu, bentuk akad ini termasuk kedalam bentuk perjanjian dengan asas kepercayaan (‘aqad al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran tinggi dan menjunjung keadilan dari pihak-pihak terkait.(Arif Fauzan, 2020, p. 12) Keuntungan usaha secara bagi hasil dibagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam kontrak. Apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. IMPLEMENTASI BAGI HASIL BERBASIS AL ADLMetode bagi hasil yang biasanya dijumpai banyak diterapkan diperbankan syariah diantaranya terdapat dua metode yaitu bagi laba (Profit Sharing) dan bagi pendapatan (Revenue Sharing). Pada lembaga keuangan syariah ditemukan bahwa revenue sharing dan profit and loss Sharing ditentukan atas kesepakatan jumlah prosentase yang diterima bagi Lembaga Keuangan Syariah dan mitranya/ nasabah. Pembagian kerjasama tersebut bukan semata dilandasi atas besaran nilai nominal rupiah sebagaimana yang diterapkan dalam lembaga keuangan konvensional pada sistem bunga. Sebab dalam bunga perhitungan ditambah sesuai dengan waktu berjalannya dengan nominal presentase bunga yang telah ditentukan saat akad, tanpa memperdulikan keadaan mitranya apakah mendapat sebuah keuntungan ataupun kerugian menyampingkan keadaan tersebut sistem ini dapat menimbulkan kedzaliman pada salah satu pihak. Berbeda dengan Revenue Sharing dan Profit and Loss Sharing sistem ini sangat memperhatikan keadan mitra usahanya apakah memperoleh keuntungan ataupun mengalami kerugian hal ini berdasarkan prinsip keadilan yang bukan hanya memperhatikan keuntungan semata tetapi ada rasa saling percaya diantara kedua belah pihak untuk menjamin keberlangsungan dan kekuatan perusahaan kedepannya.(Intansari, 2020, p. 144)Terdapat perbedaan mendasar antara profit sharing dan revenue sharing terletak pada hal-hal berikut: a) Dalam prinsip profit sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan bersih setelah pengurangan total cost terhadap total revenue. Sedang dalam prinsip revenue sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan kotor dari penyaluran dana, tanpa harus dikalkulasikan terlebih dahulu dengan biaya-biaya pengeluaran operasional usaha. b) Pada prinsip profit sharing, biaya-biaya operasional akan dibebankan ke dalam modal usaha atau pendapatan usaha, artinya biaya-biaya akan ditanggung oleh sahib al-mal. Sedangkan dalam prinsip revenue sharing, biaya-biaya akan ditanggung bank sebagai mudharib, yaitu pengelola modal. c) Pada prinsip profit sharing, pendistribusian pendapatan yang akan dibagikan adalah seluruh pendapatan, baik pendapatan dari hasil investasi dana atau pendapatan dari fee atas jasa-jasa yang diberikan bank setelah dikurangi seluruh biaya-biaya operasional. Sedangkan dalam prinsip revenue sharing, pendapatan yang akan didistribusikan hanya pendapatan dari penyaluran dana sahib al-mal, sedangkan pendapatan fee atas jasa-jasa bank syariah merupakan pendapatan murni bank sendiri. (Syariah et al., 2018, pp. 117–118) Pada saat akad penyaluran pembiayaan mudharabah harus terdapat kepastian mengenai presentase perolehan hasil dari keuntungan usaha yang dibiayai.(Ainul Hikma, n.d., p. 142) Beberapa segi penting dari al-mudharabah adalah pembagian keuntungan di antara dua pihak harus secara proporsional dan tidak dapat memberikan keuntungan sekaligus atau yang pasti kepada shahibul maal/rabb al-mal atau pemilik modal. Rabb al-mal tidak bertanggung jawab atas kerugian di luar modal yang telah diberikannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah, Bank Syari'ah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Prinsip Syari'ah. Kegiatan usaha tersebut harus mematuhi prinsip-prinsip syari'ah, yang melibatkan kegiatan yang tidak mengandung unsur-unsur berikut: a) Riba, yang merujuk pada penambahan pendapatan secara tidak sah, seperti dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan pembayaran kembali dana melebihi pokok pinjaman karena berlalunya waktu. b) Maisir, yang mencakup transaksi yang tergantung pada keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. c) Gharar, yang merujuk pada transaksi dengan objek yang tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syari'ah. d) Haram, yang mencakup transaksi dengan objek yang dilarang dalam syari'ah. e) Zalim, yang mencakup transaksi yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain. (Hafifah Tirta, 2023, p. 20) IMPLEMENTASI BAGI HASIL DI PERBANKAN SYARIAHMekanisme bagi hasil bank syariah berawal dari pendapatan yang diperoleh dari hasil penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan. Bagi hasil yang diperoleh kemudian di distribusikan kepada nasabah penyimpan dana. Aliran dana masuk ke bank syariah berasal dari pemilik dalam bentuk modal dan dana masyarakat dalam bentuk rekening giro, tabungan dan deposito. Giro dan tabungan dapat menggunakan akad wadiah maupun akad mudharabah, sedangkan deposito menggunakan akad mudharabah. Dana yang dihimpun oleh bank syariah kemudian disalurkan kepada nasabah yang akan memproduktifkan dana itu. Penyaluran pembiayaan dapat dilakukan dalam 3 (tiga) bentuk skim, yaitu skim jual beli, skim bagi hasil dan skim multi jasa. Menurut Fatwa-DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Bagi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah terdapat dua metode yang diperbolehkan dalam memperoleh laba yang dibagihasilkan yaitu net revenue sharing (bagi hasil bersih) dan profit sharing (bagi laba). Dalam mekanisme bagi hasil terdapat dua isu penerapan akuntansi bank syariah yaitu pendapatan beban administrasi tidak dimasukkan sebagai pendapatan yang dibagihasilkan dan tidak konsisten dalam penerapan bisnis kas atau pendapatan yang dibagihasilkan untuk penyimpan dana/ deposan dan pemilik. Dalam Penelitian yang dilakukan oleh Novi Febrianty (20223) mekanisme bagi hasil terdapat dua isu penerapan akuntansi bank Syariah yaitu pendapatan beban administrasi tidak dimasukkan sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kedua, tidak konsisten dalam penerapan bisnis kas atau pendapatan yang dibagihasilkan untuk penyimpan dana/deposan dan pemilik serta perhitungan pajak. Menurut PSAK 101 Bank Syariah menganut basis kas dimana pengaturan basis kas ini mengadopsi modeldari penerapan Perbankan Islam di Malaysia. Bank Islam Malaysia dan Indonesia tidak menuruti standar AAOIFI yang menghendaki basis akural. (Febriyanti et al., 2023, p. 515) Dengan demikian, isu ini perlu ditindaklanjuti agar terciptanya bagi hasil yang adil dan transparan untuk keberlangsungan bisnis/ usaha yang berkelanjutan. IMPLEMENTASI KEMITRAAN BEBASIS AL ADLAnalisis dari berbagai sumber menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan model kemitraan berbasis Al Adl cenderung mengalami peningkatan kepercayaan antar mitra bisnis, efisiensi operasional yang lebih tinggi, dan stabilitas keuangan yang lebih baik. Implementasi prinsip ini tidak hanya memenuhi kepatuhan syariah, tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih etis dan berkelanjutan. Beberapa studi kasus yang diteliti mengindikasikan bahwa strategic partnership berbasis Al Adl dapat menjadi katalis dalam membangun reputasi perusahaan, menarik investor yang berorientasi etika, dan meningkatkan daya saing di pasar global. Namun, penelitian juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam penerapan konsep ini. Di antaranya adalah kebutuhan akan standardisasi praktik, peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan pelaku bisnis, dan adaptasi terhadap kerangka hukum yang ada. Meskipun demikian, manfaat jangka panjang dari pendekatan ini dinilai lebih besar daripada tantangan yang dihadapi. Penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan prinsip Al Adl dalam kemitraan strategis mereka cenderung memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi fluktuasi pasar dan krisis ekonomi.Dengan demikian, strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl menawarkan pendekatan yang tidak hanya meningkatkan kinerja finansial perusahaan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam sebuah perusahaan pasti membutuhkan kerja sama dalam hal kemitraan untuk menunjang kekuatan persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan adanya saling ketergantungan ini, muncul kesadaran bahwa kerja sama dan kemitraan merupakan prasyaratan penting untuk mencapai keuntungan bersama dalam jangka panjang.(Christopher Jüttner, 2000, p. 117) Manfaat lain yang didapatkan dalam bagi hasil ini adalah memberikan kemudahan bagi patner/ mitranya dalam menjalankan usaha meningkatkan kekuatan perusahaan, sehingga dapat merangsang kinerja mitra yang kreatif dan dinamis sesuai dengan sektor usaha keahliannya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya studi lebih lanjut untuk mengukur dampak kuantitatif dari penerapan model ini dalam berbagai sektor industri dan skala bisnis yang berbeda. Selain itu, diperlukan juga pengembangan kerangka regulasi yang mendukung dan memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip kemitraan berbasis Al Adl. SIMPULAN Hasil penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa penerapan strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan kekuatan perusahaan. Integrasi prinsip Al Adl dalam kemitraan strategis menciptakan model bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan keadilan Islam. Perusahaan/ Negara yang menerapkan strategic partnership ini cenderung mengalami peningkatan kepercayaan antar mitra bisnis, efisiensi operasional yang lebih tinggi, dan stabilitas ekonomi yang lebih baik. Implementasi strategic partnership berbasis Al Adl dapat menjadi katalis dalam membangun reputasi perusahaan dan meningkatkan daya saing di pasar global, sekaligus menawarkan solusi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih etis dan berkelanjutan. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti kebutuhan akan standardisasi dan peningkatan literasi keuangan syariah, manfaat jangka panjang dari pendekatan ini dinilai lebih besar. Penerapan prinsip Al Adl dalam bagi hasil tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan secara individual, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan secara keseluruhan. Kesimpulannya, strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl merupakan pendekatan yang menjanjikan dalam meningkatkan kekuatan perusahaan, baik dari segi finansial maupun etika bisnis. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengukur dampak kuantitatif dari penerapan model ini dalam berbagai sektor industri dan skala bisnis yang berbeda.

  • Research Article
  • Cite Count Icon 9
  • 10.1111/j.1949-3606.2007.tb00061.x
Emotional and Behavioral Problems among Diabetic Children
  • Apr 1, 2007
  • Digest of Middle East Studies
  • Anwar Al‐Khurinej

Emotional and Behavioral Problems among Diabetic Children

  • PDF Download Icon
  • Research Article
  • Cite Count Icon 1
  • 10.11157/anzswj-vol30iss2id403
Strengths and Difficulties Questionnaires strengths and limitations as an evaluation and practice tool in Social Work
  • Aug 26, 2018
  • Aotearoa New Zealand Social Work
  • Emma Amy O'Neill

INTRODUCTION: The Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) is an internationally recognised psychometric and behavioural screening tool. The Ministry of Social Development (MSD) have endorsed the SDQ as the primary behavioural screening and client outcome evaluation tool for the Social Workers in Schools (SWiS) service in 2018. The usefulness of the SDQ in social work practice and in evaluating client outcomes, however, remains unclear. This study explored two years of aggregated Youth Workers in Secondary Schools (YWiSS) SDQ scores to understand what client outcomes could be evidenced. This study further reflects on SDQs as a contractually mandated practice tool and their appropriateness in social work practice.METHOD: Data were collected from the Family Works Northern (FWN) YWiSS database.Data modelling and analysis tested what aggregated client, parent and teacher SDQ scorescommunicated for changes in clients’ behavioural difficulties at service entry, mid-point and exit. FINDINGS: Analysis of two years of YWiSS client, parent and teacher SDQ scores aggregated at a service level provided inconsistent evidence of client need and outcomes by SDQ thematic categories. A number of factors, including the SDQ being voluntary, clients exiting service early and the challenge of asking the same teachers and parents to complete an SDQ, meant that there were very few SDQ scores completed by all parties at the service exit point, following a two-year intervention.CONCLUSION: The findings in this research suggest that the SDQ as a standalone behavioural screening and outcome evaluation tool within social work is limited. Aggregated YWiSS SDQ results provided limited insights about the complexity of client needs or any intervention outcomes to practitioners, social service providers and funders. The use of SDQ in social work requires further scrutiny to test its ability to communicate a client’s level of need and any intervention outcomes to these stakeholders.

  • Research Article
  • 10.33024/jikk.v12i7.19280
Hubungan Penggunaan Gadget Dengan Perkembangan Emosional Pada Anak Usia Sekolah Di SDN 01 Sambiroto Kota Semarang
  • Jul 22, 2025
  • Jurnal Ilmu Kedokteran dan Kesehatan
  • Tarisma Putri Anggraini + 2 more

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di zaman modern berkembang dengan pesat, dan industri gadget adalah salah satu contohnya. Banyak kebiasaan gaya hidup yang berubah akibat penggunaan gadget, terutama pada anak muda, yang mungkin mengembangkan kecanduan atau ketergantungan pada gadget tanpa menyadarinya. Emosi seperti gelisah, tidak bahagia, kecewa, marah, dan cemas akan muncul saat mereka tidak menggunakan gawai mereka. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bagaimana siswa usia sekolah di SDN 01 Sambiroto, Kota Semarang, mengaitkan penggunaan gadget dengan perkembangan emosi mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan cross-sectional dan bersifat kuantitatif. Anak-anak kelas 4-6 di SDN 01 Sambiroto, Kota Semarang menjadi partisipan penelitian, dan purposive sampling digunakan untuk memilih 74 responden. Kuesioner digunakan untuk mengumpulkan data. Kuesioner yang digunakan yakni Kuesioner penggunaan gadget dan Kuesioner Strength and Difficulties Questionnaire (SDQ). Analisis hubungan menggunakan uji rank spearman. Mayoritas frekuensi penggunaan gadget yang buruk sejumlah 56 responden (75,7%) dan mayoritas memiliki tingkat kekuatan dan kesulitan abnormal sejumlah 72 responden (97,3%). Pada analisis uji rank spearman menunjukkan terdapat hubungan penggunaan gadget dengan perkembangan emosional (p=0,000) dan (r=0,747). Menunjukkan Hubungan penggunaan gadget dengan kekuatan dan kesulitan anak memperlihatkan koefisien korelasi senilai 0.000. Ini menandakan adanya arah hubungan yang positif dan kuat kedua variabel tersebut.

  • Research Article
  • Cite Count Icon 35
  • 10.1007/s00787-018-1127-y
Using the Dutch multi-informant Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) to predict adolescent psychiatric diagnoses
  • Feb 24, 2018
  • European Child & Adolescent Psychiatry
  • J Vugteveen + 3 more

Knowledge on the validity of the Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) among adolescents is limited but essential for the interpretation of SDQ scores preceding the diagnostic process. This study assessed the predictive and discriminative value of adolescent- and parent-rated SDQ scores for psychiatric disorders, diagnosed by professionals in outpatient community clinics, in a sample of 2753 Dutch adolescents aged 12–17. Per disorder, the predictive accuracy of the SDQ scale that is contentwise related to that particular disorder and the SDQ impact scale was assessed. That is, 24 logistic regression analyses were performed, for each combination of DSM-IV diagnosis [4: Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder (ADHD), Conduct/Oppositional Defiant Disorder (CD/ODD), Anxiety/Mood disorder, Autism Spectrum Disorder (ASD)], informant (3: adolescent, parent, both), and SDQ scale(s) (2; related scale only, related scale and impact scale). Additional logistic regression analyses were performed to assess the discriminative strength of the SDQ scales. The results show both fair predictive strength and fair discriminative strength for the adolescent- and parent-reported hyperactivity scales, the parent-reported conduct scale, and the parent-reported social and prosocial scales, indicating that these scales provide useful information about the presence of ADHD, CD/ODD, and ASD, respectively. The SDQ emotional scale showed to be insufficiently predictive. The findings suggest that parent-rated SDQ scores can be used to provide clinicians with a preliminary impression of the type of problems for ADHD, CD/ODD, and ASD, and adolescent for ADHD.

  • PDF Download Icon
  • Research Article
  • Cite Count Icon 6
  • 10.1186/s12887-022-03274-6
The Strengths and Difficulties Questionnaire Parent Form: Dutch norms and validity
  • Apr 12, 2022
  • BMC Pediatrics
  • Meinou H C Theunissen + 5 more

ObjectiveThis study provides Dutch national norms for the parent-reported Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) for children aged 3-14 years, and assesses the test performance of the SDQ Total Difficulties Scale (TDS) and impairment Scale. We further compared Dutch SDQ norms with those of the United Kingdom (UK), to determine potential variation in country-specific norms.Study designWe analyzed data of 3384 children aged 3 to 14 years. The data were obtained in schools, and in the context of Preventive Child Healthcare. Parents completed the SDQ parent form and the Child Behavior Checklist (CBCL). We determined clinical (10% elevated scores) and borderline (20% elevated scores) SDQ TDS norms. We assessed the test performance (validity) of the SDQ TDS and Impairment Score using the CBCL as criterion.ResultsThe clinical SDQ TDS norms varied between > 10 and > 14 depending on the age group. The SDQ TDS discriminated between children with and without problems, as measured by the CBCL, for all age groups (AUCs varied from 0.92 to 0.96). The SDQ Impairment Score had added value (beyond the SDQ TDS) only for the age group 12-14 years. For the Netherlands we found lower clinical SDQ TDS norms than those previously reported for the UK (i.e. > 16).ConclusionThe clinical SDQ TDS norms varied between > 10 and > 14 depending on the age groups. We found good test performance at these proposed norms. Dutch norms differed somewhat from UK norms. In the Netherlands, the SDQ performed better with Dutch-specific norms than with UK-specific norms.

  • Research Article
  • Cite Count Icon 15
  • 10.1016/j.ridd.2013.06.034
Using the strengths and difficulties questionnaire with adults with Down syndrome
  • Jul 31, 2013
  • Research in Developmental Disabilities
  • Sheila Glenn + 4 more

Using the strengths and difficulties questionnaire with adults with Down syndrome

  • PDF Download Icon
  • Research Article
  • Cite Count Icon 87
  • 10.1186/s13034-017-0212-1
The Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) in Africa: a scoping review of its application and validation
  • Jan 11, 2018
  • Child and adolescent psychiatry and mental health
  • Nikhat Hoosen + 3 more

BackgroundChild and adolescent mental health in Africa remains largely neglected. Quick and cost-effective ways for early detection may aid early intervention. The Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) is globally used to screen for mental health problems, but little is known about its use in Africa. We set out to perform a scoping review to examine existing studies that have used the SDQ in Africa.MethodsA comprehensive scoping review methodology was used to identify all peer-reviewed studies ever published that have used the SDQ in Africa. Data were extracted and analysed to assess the countries, languages and SDQ versions used, the purpose of the SDQ studies, psychometric properties of the SDQ, and to consider knowledge gaps for future in-country and cross-country studies.ResultsFifty-four studies from 12 African countries were identified, most from South Africa. Many different languages were used, but authorized SDQs in those languages were not always available on the SDQinfo website. Authors frequently commented on challenges in the translation and backtranslation of mental health terminology in African languages. The SDQ was typically used to investigate internalisation/externalization disorders in different clinical populations, and was most frequently used in the evaluation of children and adolescents affected by HIV/AIDS. Sixteen studies (29.6%) administered the SDQ to participants outside the intended age range, only 4 (7.4%) used triangulation of all versions to generate assessments, and eight studies (14.8%) used only subscales of the SDQ. Only one study conducted thorough psychometric validation of the SDQ, including examination of internal consistency and factor analysis. Where ‘caseness’ was defined in studies, UK cut-off scores were used in all but one of the studies.ConclusionsThe SDQ may be a very useful tool in an African setting, but the scoping review suggested that, where it was used in Africa researchers did not always follow instrument guidelines, and highlighted that very little is known about the psychometric properties of the SDQ in Africa. We recommend comprehensive evaluation of the psychometric properties of the SDQ in various African languages, including internal consistency, factor structure, need for local cut-off values and ensuring cultural equivalence of the instrument.

  • Research Article
  • Cite Count Icon 11
  • 10.1177/2516103219829756
Mental health screening for children in care using the Strengths and Difficulties Questionnaire and the Brief Assessment Checklists: Guidance from three national studies
  • Mar 28, 2019
  • Developmental Child Welfare
  • Michael Tarren-Sweeney + 3 more

Although children residing in statutory out-of-home care and those adopted from care are more likely than not to have mental health difficulties requiring clinical intervention or support, their difficulties often remain undetected. Children’s agencies have a duty of care to identify those child clients who require therapeutic and other support services, without regard to the availability of such services. The present article proposes a first-stage mental health screening procedure (calibrated for high sensitivity) for children and adolescents (ages 4–17) in alternative care, which children’s agencies can implement without clinical oversight using the Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) and Brief Assessment Checklists (BAC). The screening procedure was derived from analyses of BAC, SDQ, and “proxy SDQ” scores obtained in three national studies of children and adolescents residing in alternative care (Australia, the Netherlands, and England). The SDQ and BAC demonstrated moderate to high screening accuracy across a range of clinical case criteria—the SDQ being slightly better at predicting general mental health problems and the BAC slightly better at predicting attachment- and trauma-related problems. Accurate first-stage screening is achieved using either the SDQ or the BAC alone, with recommended cut points of 10 (i.e., positive screen is 10 or higher) for the SDQ and 7 for the BAC. Greater accuracy is gained from using the SDQ and BAC in parallel, with positive screens defined by an SDQ score of 11 or higher or a BAC score of 8 or higher. Agencies and post-adoption support services should refer positive screens for comprehensive mental health assessment by clinical services.

  • Research Article
  • Cite Count Icon 68
  • 10.1007/s00787-009-0030-y
Screening for psychopathology in child welfare: the Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) compared with the Achenbach System of Empirically Based Assessment (ASEBA)
  • May 22, 2009
  • European Child & Adolescent Psychiatry
  • Astrid Janssens + 1 more

Whilst children in child welfare suffer more psychopathology than their community peers, only a small percentage of them actually receive mental health care. Previous literature suggested that all children entering child welfare should be screened. This study evaluated whether the Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) could be used for this purpose. The extended version of the SDQ and the Achenbach System of Empirically Based Assessment (ASEBA) questionnaire were administered to parents and caregivers of 292 children in child welfare. Children older than 11 years also completed the SDQ self-report and the Youth Self Report (YSR). Furthermore, the child's history of service use was recorded and informants were asked if the actual care was sufficient. Inter-informant correlations for the scores from the SDQ and ASEBA were high and comparable or favoured the use of the SDQ (for parents and caregivers). Internal consistency was satisfactory to good. For all informants, high correlations were found between SDQ and ASEBA. Despite high scores on the SDQ, only 29% of the children had received mental health care. Service use was only correlated with the parent SDQ and the CBCL and TRF. Additional help, as requested by 21% of the parents and 37% of the caregivers, correlated moderately with the SDQ and ASEBA scores. Compared to the total difficulties score, the impact supplement is a better predictor of service use and the informant's request for additional help. This study illustrates that the Dutch version of the SDQ, similar to the English and German versions, has equal validity as the Dutch ASEBA for screening children. Caution is warranted when the SDQ is the only source of information for referrals to specialized care.

  • Research Article
  • 10.24912/jmishumsen.v8i3.32251.2024
PERAN KONTEN DI MEDIA SOSIAL TIKTOK TERHADAP SIKAP PEDULI LINGKUNGAN
  • Oct 20, 2024
  • Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
  • Muhammad Alif Ramadhan + 1 more

Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan menjadi salah satu penyebab dari masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Selain itu, banyaknya sampah yang belum bisa terkelola dari tiap kota ikut menambah pencemaran. Karenanya, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya sangat perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang selalu bersih. Media Sosial TikTok Akun X merupakan salah satu akun yang menginspirasi masyarakat melalui konten-konten tentang peduli lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konten yang disampaikan oleh Media Sosial TikTok Akun X berkontribusi dalam meningkatkan sikap peduli lingkungan di kalangan pengikutnya. Penelitian ini menerapkan metode kuantitatif eksplanatif dan teknik pengumpulan data Non-Probability Sampling dengan teknik Accidental Sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 403 responden yang terdiri dari 79 laki-laki dan 324 perempuan. Penelitian ini menggunakan uji regresi linear dan uji hipotesis yang didukung oleh teori yang relevan dalam mengukur pengaruh pesan media sosial terhadap sikap kepedulian lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten Media Sosial TikTok Akun X berperan sebesar 53,8% terhadap sikap peduli lingkungan followers. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya peran konten di Media Sosial TikTok Akun X terhadap sikap peduli lingkungan, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan didapatkannya keterlibatan sosial yang meningkatkan kesadaran akan kepeduilian, dan inspirasi menjaga lingkungan didalam postingan yang dibagikan oleh Media Sosial TikTok Akun X. Implikasi penelitian ini untuk memberikan wawasan bagi pengelola akun media sosial dalam merancang strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan melalui platform TikTok. Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan menjadi salah satu penyebab dari masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Selain itu, banyaknya sampah yang belum bisa terkelola dari tiap kota ikut menambah pencemaran. Karenanya, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya sangat perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang selalu bersih. Media Sosial TikTok Akun X merupakan salah satu akun yang menginspirasi masyarakat melalui konten-konten tentang peduli lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konten yang disampaikan oleh Media Sosial TikTok Akun X berkontribusi dalam meningkatkan sikap peduli lingkungan di kalangan pengikutnya. Penelitian ini menerapkan metode kuantitatif eksplanatif dan teknik pengumpulan data Non-Probability Sampling dengan teknik Accidental Sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 403 responden yang terdiri dari 79 laki-laki dan 324 perempuan. Penelitian ini menggunakan uji regresi linear dan uji hipotesis yang didukung oleh teori yang relevan dalam mengukur pengaruh pesan media sosial terhadap sikap kepedulian lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten Media Sosial TikTok Akun X berperan sebesar 53,8% terhadap sikap peduli lingkungan followers. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya peran konten di Media Sosial TikTok Akun X terhadap sikap peduli lingkungan, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan didapatkannya keterlibatan sosial yang meningkatkan kesadaran akan kepeduilian, dan inspirasi menjaga lingkungan didalam postingan yang dibagikan oleh Media Sosial TikTok Akun X. Implikasi penelitian ini untuk memberikan wawasan bagi pengelola akun media sosial dalam merancang strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan melalui platform TikTok.

  • Research Article
  • Cite Count Icon 17
  • 06.2009/jcpsp.375379
Comparison of Urdu version of Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) and the Child Behaviour Check List (CBCL) amongst primary school children in Karachi.
  • Sep 21, 2012
  • Journal of College of Physicians And Surgeons Pakistan
  • Abdul Ghani Khan + 3 more

To compare CBCL (Child Behaviour Check Llist) Urdu, with the validated Urdu version of Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) used as "gold standard" among school children in Karachi, Pakistan, and to develop local cutoffs for CBCL using SDQ as a gold standard. A cross-sectional study. Schools of Karachi metropolitan area from January to December 2006. The Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ) and Child Behaviour Check List (CBCL) was completed by parents of 5-11 years old primary school children in Karachi. Appropriate cutoff points for total problem, internalizing and externalizing scales were obtained for CBCL. A total of 556 parents filled out both the SDQ Urdu version as well as CBCL. Scores from the parent rated total SDQ scores were highly correlated with the total CBCL scores (r=0.589). The local cutoffs derived for CBCL were considerably lower than USA norms. Slightly higher cutoff for males was found as compared to females for the total CBCL scores. Like the original English version, the Urdu version of CBCL and SDQ are both equally valid assessment tools to be used for both clinical and research purpose in Pakistani settings, where Urdu is widely spoken and understood.

Save Icon
Up Arrow
Open/Close
  • Ask R Discovery Star icon
  • Chat PDF Star icon

AI summaries and top papers from 250M+ research sources.

Search IconWhat is the difference between bacteria and viruses?
Open In New Tab Icon
Search IconWhat is the function of the immune system?
Open In New Tab Icon
Search IconCan diabetes be passed down from one generation to the next?
Open In New Tab Icon