Abstract

Perzinahan merupakan suatu kondisi yang terjadi ketika dua orang yang tidak terikat dalam suatu ikatan perkawinan atau pernikahan melakukan persetubuhan atau berhubungan badan. Hal ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum di dalam masyarakat. Ada, dilakukan oleh mayoritas, tapi tetap dipandang sebagai hal yang negatif di masyarakat. Walaupun lumrah dilakukan, perzinahan sendiri merupakan suatu aib bagi suatu kelompok masyarakat, sebisa mungkin mereka akan menutupinya. Setiap sendi masyarakat memandang perzinahan dari sudut pandang serta perspektif yang berbeda. Penelitian ini ditujukan untuk memahami konsep-konsep perzinahan yang dianggap kontroversial dari setiap sisi yang memang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Agama sendiri menganggap perzinahan sebagai suatu dosa besar yang harus dihindari dan sebisa mungkin untuk dijauhi, akan tetapi dari segi kebiasaan masyarakat, hal ini merupakan suatu hal yang amat lumrah walaupun selalu berusaha untuk ditutup-tutupi. Setiap negara mengatur berbeda mengenai perzinahan dalam konstitusinya. Indonesia sebagai negara dengan dasar budaya timur serta berke-Tuhan-an Yang Maha Esa memiliki pengaturan tersendiri mengenai perzinahan dalam undang-undangnya. Pengaturan tersebut didasarkan pada segala kepercayaan yang telah dipegang oleh masyarakat sejak lama. Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini dengan menggunakan metode kajian pustaka.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.