Abstract

Saluran Irigasi Sekunder 1 di desa Bahandang, dan saluran Irigasi Sekunder 7 di desa Tatah Alayung merupakan saluran yang berada pada D.I.R. Unit Tanipah, Kec. Mandastana, Kab. Barito Kuala Kalimantan Selatan, saat ini kondisi salurannya mulai mengalami penurunan fungsi baik penurunan kapasitas saluran sampai dengan terganggunya distribusi aliran air ke bagian hilir. Kecepatan aliran air dipengaruhi oleh kekasaran, kemiringan dan ukuran saluran yang dibuat, semakin besar koefisien kekasaran saluran irigasi maka, kecepatan aliran air disaluran irigasi semakin kecil. Kajian koefisien kekasaran saluran ini akan menjadi jawaban atas permasalahan yang terjadi pada saluran. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi langsung lapangan berkaitan data S (kemiringan saluran), V (kecepatan rata-rata aliran air), dan penampang basah saluran pada saluran sekunder 1 dan 7 DIR Unit Tanipah. Hasil Penelitian didapat pada saluran Sekunder 1 didapat nilai koefisien kekasaran saluran adalah 0,07589358 dan saluran Sekunder 7 DIR Unit Tanipah adalah 0,04099016. Berdasarkan hasil kecepatan aliran pada saluran sekunder 7 DIR Unit Tanipah dinilai tidak memenuhi kriteria terhadap kecepatan yang diizinkan. Kondisi saluran ini terjadi dikarenakan saluran Sekunder 7 mengalami pendangkalan yang disebabkan oleh hasil erosi dan sedimentasi pada konstruksi eksisting. Rekomendasi yang dapat diberikan berupa perbaikan atau pemeliharaan rutin pada saluran Sekunder 7 DIR Unit Tanipah.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.