Abstract

Involuntary childless merupakan permasalahan klasik dan banyak dibahas lagi beriringan dengan fenomena childfree. Childfree merupakan sebuah keputusan untuk tidak mempunyai anak akan tetapi involuntary childless adalah kondisi pasangan yang tidak memiliki anak dengan tidak disengaja yang kemudian akan memunculkan beberapa konflik lagi seperti perceraian, poligami, tekanan batin dll. Permasalahan involuntary childless diceritakan dalam Al-Qur’an melalui kisah Nabi Zakariya As. pada QS. Maryam [19]: 5, QS. Ali Imran [3]: 38-40, kemudian kemandulan yang diungkap pada surah al-Shura. Penelitian ini menggunakan metode tematik dan pendekatan Ma’na cum Maghza untuk memudahkan melihat solusi bagi pasangan yang mengalami kondisi involuntary childless dalam Al-Qur’an. Hasil penelitian ditemukan dengan tetap berdo’a dan bersabar seperti Nabi Zakariya As. sehingga beliau berhasil mempunyai keturunan, tawakkal kepada Allah Swt. karena Allah Swt. menjadikan bagi siapa saja yang dikehendaki mempunyai anak dan mandul, perceraian juga bukan merupakan solusi karena kemandulan bukanlah suatu penyakit, mempunyai sifat penerimaan diri hal ini bisa didapatkan melalui orang lain seperti diberi dukungan dan perkataan yang positif dan juga bisa didapatkan melalui dirinya sendiri seperti mendedikasikan dirinya untuk anak-anak. Orang yang mengalami involuntary childless juga diperbolehkan mengadopsi anak dengan syarat tidak menghilangkan nasab asli anak tersebut.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.