Abstract

Segitiga restitusi adalah sebuah konsep yang digunakan dalam psikologi untuk membantu seseorang memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Konsep ini terdiri dari tiga tahap yaitu tiga restitusi atau retituon triangle dengan prinsip teori kontrol yaitu Menstabilkan identitas (Stabilize the identity), validasi tindakan yang salah (validate the misbehaviour), menanyakan keyakinan (seek the belief). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan peserta didik melalui penerapan segitiga Restitusi terutama dalam pembentukan akhlakul karimah sehingga peneliti mengusung judul Implementasi Segitiga Restitusi Dalam Membentuk Akhlakul Karimah Peserta Didik Di SMP Manbaul Ulum Tangsil Wetan Wonosari Bondowoso. Metode penelitian menggunakan strategi untuk menyelesaikan masalah dengan tindakan menerapkan segitiga restitusi terutama pada masalah pelanggaran disiplin seperti jumlah kehadiran, tepat waktu, kejujuran, menaati kesepakatan kelas yang telah ditetapkan, dan mengakui secara sadar dan terbuka ketika melakukan kesalahan. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah Pendekatan Deskriptif Kualitatif dan teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara (interview), pengamatan (observasi) dan dokumentasi. Kemudian untuk teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan Deskriptif-Eksploratif Analisis. Obyek yang diteliti ialah siswa SMP Manbaul Ulum baik yang mukim 90% maupun non mukim 30% sehingga hasil yang diperoleh meningkatkan kedisiplinan siswa dari 65% menjadi 86%. Dengan demikian segitiga restitusi yang diterapkan di dalam kelas mampu meningkatkan kedisiplinan peserta didik.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.