Abstract

Masalah: Pemilihan umum adalah manifestasi dari sistem demokrasi yang dipraktikkan oleh negara Indonesia, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam sila keempat Pancasila. Pancasila sebagai landasan ideologi dan filosofi negara menyatukan dan menginspirasi bangsa untuk mencapai tujuan menciptakan kehidupan yang menghormati nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Metodologi: Penelitian dilakukan dengan pedekatan normatif deskriptif analitis dengan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari perundangan-undangan, buku, pandangan ahli, artikel/tulisan dan sumber bahan lainya yang disusun secara sistematis. Temuan/Hasil Penelitian: Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sangatlah penting, bukan hanya pada saat Pemilu. Namun, aktualisasi Pancasila juga menjadi hal yang krusial dalam konteks pemilu untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemilu, seperti ketidakadilan, ketidakintegritasan, dan ketidakdamainan. Adanya nilai nilai Pancasila dalam pemilhan umum diharakan dapat menjadi acuan dan tujuan dari adanya demokrasi yang toleransi, mufakat, jujur dan menjunjung tinggi persatuan. Dengan demikian, pemilu akan menjadi sarana pendidikan politik yang efektif bagi masyarakat, menjadi sarana aspirasi masyarakat dan tidak hanya memberikan teori-teori tanpa pelaksanaan yang nyata

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.