Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi realitas keberadaan ikhtilaf dalam fikih, sehingga memunculkan mazhab empat dan mazhab lain di luar itu. Bahkan keberadaan ikhtilaf sendiri didukung oleh legitimasi hadis sekaligus kenyataan sejarah Islam sejak zaman Rasulullah. Ikhtilaf tersebut berakar dari perbedaan cara pandang terhadap teks dan konteks sebuah nash. Ikhtilaf adalah sebuah keniscayaan yang pada akhirnya menjadi warisan khazanah intelektual muslim. Peneliti kemudian tertarik untuk mengkaji apa saja aspek yang melatarbelakangi ikhtilaf tersebut, apa saja sisi filosofis dan bagaimana cara menyikapinya. Penelitin ini adalah penelitian pustaka (library reseach) dengan data primer, sekunder dan pendukung. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada enam faktor yang melatarbelakangi terjadinya ikhtilaf para mujtahid, yaitu: faktor semantik, riwayat, epistemologi, kaidah ushuliyah, qiyas dan tarjih. Selanjutnya, dari perspektif filosofis keberadaan ikhtilaf memberikan kemudahan bagi para muqallid untuk mengikuti pendapat yang paling maslahat dan relevan, mengajarkan untuk berpikir independen dan menghargai pendapat orang lain, sekaligus menjadi motor terhadap kajian-kajian fikih komparatif. Kemudian cara menyikapi perbedaan setidaknya ada tiga, yaitu: tidak memaksakan mazhab kepada orang lain, bersikap toleran dan bersikap ilmiah yang membuka peluang dialog bagi antar pihak untuk menghasilkan formulasi fikih yang solutif.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.