Abstract

Lingkungan pesisir dan laut merupakan hilir dari berbagai dampak pembangunan baik yang memanfaatkan sumber daya alam yang berada di darat maupun di laut. Apabila tidak dilakukan kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan pesisir dan laut, akan terjadi suatu keadaan yang berdampak negatif pada ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan biota laut yang berada di wilayah tersebut serta kehidupan manusia di sekitarnya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan untuk dilakukannya perlindungan lingkungan laut dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Peranan pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam hal ini menjadi bagian terpenting yang tidak terpisahkan dalam upaya pengendalian kerusakan dan pengelolaan lingkungan pesisir dan laut. Oleh sebab itu perlu dilakukan identifikasi permasalahan lingkungan di wilayah pesisir dan laut guna mendukung kegiatan pengembangan kebijakan dan kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan pesisir dan laut melalui peran serta masyarakat Kabupaten Gresik. Hasil identifikasi permasalahan tersebut diharapkan dapat menyediakan data kualitatif maupun kuantitatif yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan pesisir dan laut di Kabupaten Gresik

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.