Abstract

Pemimpin merupakan suatu yang sangat penting dalam sebuah negara, dalam kehidupan bernegara masyarakat memiliki hak politik seperti hak memilih dan dipilih. akan tetapi mengenai hak dipilih non Muslim sebagai pemimpin menjadi kontroversi didalam hukum Islam karena perbedaan pendapat ulama klasik dan ulama kontemporer untuk itu perlu adanya pembahasan yang mendetail mengenai kebolehan seorang non Muslim menjadi pemimpin. rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah hak-hak politik warga negara non Muslim dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif, serta adakah perbedaan dan persamaan hak-hak politik warga negara non Muslim dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian LibraryResearch dengan pendekatan normatif serta metode perbandingan hukum. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan kajian kepustakaan yang bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Al-Qur’an , Hadist serta pendapat ulama dan ahli hukum di Indonesia. Pada tahapan analisis data, data diolah dan dimanfaatkan sedemikian rupa hingga dapat menyimpulkan kebenaran-kebenaran yang dapat dipakai untuk menjawab persoalan dalam penelitian ini.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.