Abstract

Studi mengenai fenomena sosial bernama gentrifikasi di Kabupaten Banyumas belum banyak dilakukan. Sedangkan, pada kenyataannya fenomena gentrifikasi semakin banyak ditemukan di ibukota Kabupaten Banyumas, Purwokerto sejak tahun 2013 melalui wacana desa wisata dan pembangunan fisik besar-besaran di wilayah utara daerah tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai fenomena gentrifikasi beserta efek buruknya bagi wilayah yang mengalami fenomena tersebut. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data berupa hasil wawancara dengan 2 pengurus Rukun Tetangga (RT) kelurahan Pabuwaran, 4 tempat makan yang berdiri di wilayah utara kelurahan Pabuwaran yang merupakan bagian dari wilayah administratif kecamatan Purwokerto Utara dan 10 informan warga kelurahan Pabuwaran yang bekerja serabutan pada masing-masing tempat makan tersebut. Data dikumpulkan mulai bulan Januari sampai Maret 2024 dan diolah serta ditranskrip mulai bulan April hingga Mei 2024. Hasil dari artikel ini adalah ditemukannya bentuk gentrifikasi di kelurahan Pabuwaran dalam bentuk pelepasan lahan pertanian aktif. Pelepasan lahan pertanian aktif tersebut dialihgunakan menjadi tempat makan milik perorangan. Pengalihgunaan tersebut kemudian mendorong munculnya ketimpangan sosial akibat gentrifikasi. Ketimpangan sosial tersebut hadir dalam bentuk pembangunan fisik yang mengedepankan paham developmentalisme, perebutan ruang dalam bentuk asumsi identitas ruang yang lekat dengan satu kelas sosial tertentu, dan ketidakmerataan ketersediaan lapangan pekerjaan dalam bentuk pemisahan antara lapangan pekerjaan untuk tenaga terlatih dan tenaga serabutan.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.