FINANCIAL CONDITION DI KALANGAN GEN Z: EKSPLORASI TREN PAY LATER DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penelitian ini mengeksplorasi tren pembayaran Pay Later dari perspektif hukum Islam, dengan fokus pada penggunaannya di kalangan generasi Z. Melalui metode kualitatif deskriptif dan melibatkan wawancara pengguna, penelitian ini menyimpulkan bahwa Pay Later tetap diharamkan dalam Islam jika terdapat sistem bunga dan cicilan, sehingga dijatuhi hukum riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fitur Pay Later memang menawarkan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan pembelian dengan cicilan tanpa kartu kredit. Namun, penggunaan bunga sebagai biaya tambahan dan denda keterlambatan bertentangan dengan prinsip Islam tentang riba. Penelitian ini menganalisis praktik Pay Later berdasarkan konsep akad ijarah dan ju'alah dalam fikih muamalah, serta memberikan panduan agar transaksi Pay Later dapat sesuai dengan hukum Islam. Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan memperluas dengan objek kajian dengan menelaah fitur Pay Later pada platform e-commerce lainnya dari sisi akad, skema bunga, dan kesesuaiannya dengan prinsip – prinsip hukum Islam.Kata kunci: Generasi Z, Hukum Islam, Pay Later
- Research Article
- 10.37274/rais.v8i3.1079
- Aug 28, 2024
- Rayah Al-Islam
Tradisi budaya Minangkabau memiliki sistem kekerabatan (matrilineal), di mana pernikahan adalah peristiwa penting yang melibatkan integrasi laki-laki ke dalam keluarga istrinya dan menambah anggota baru ke komunitas Rumah Gadang. Namun, peran laki-laki dalam perkawinan Minangkabau tradisional sebagai "urang sumando" atau tamu membuat perannya sebagai suami dan ayah menjadi minimal. Penelitian ini juga mengkaji implikasi hukum adat dan hukum Islam terhadap pernikahan campuran. Hukum adat Minangkabau yang bersifat matrilineal dan hukum Islam, yang menekankan kesetaraan dan keadilan, sering kali saling berkonflik dalam konteks pernikahan campuran yang menjadikan penelitian ini dirasa cukup penting yang juga dikarenakan adat suku Minangkabau berbeda dengan suku-suku yang ada di Indonesia. Beberapa kebiasaan yang ada pada masyarakat umum Indonesia bertentangan dengan hukum adat dan beberapa hukum adat bertentangan dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai ketetapan hukum Islam dan mengenalkan hukum Islam bahwa Islam mempermudahkan bagi para pemeluknya dalam hal pernikahan dan jauh dari kata mempersulit proses terrsebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, menganalisis berbagai sumber data seperti buku referensi dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan campuran dalam adat Minangkabau berpotensi menimbulkan konflik, namun dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum Islam yang menekankan keadilan dan kesejahteraan bersama. The Minangkabau cultural tradition has a matrilineal kinship system, where marriage is a significant event that involves the integration of a man into his wife's family and adds new members to the Rumah Gadang community. However, the role of men in traditional Minangkabau marriages as "urang sumando" or guests minimizes their roles as husbands and fathers. This study also examines the implications of customary law and Islamic law on mixed marriages. The matrilineal nature of Minangkabau customary law and Islamic law, which emphasizes equality and justice, often conflict in the context of mixed marriages, making this research crucial given that Minangkabau customs differ from those of other Indonesian ethnic groups. Some practices common in broader Indonesian society conflict with Minangkabau customary law, and some customary laws conflict with Islamic law. This research aims to raise awareness among the public about the provisions of Islamic law and to introduce the concept that Islam facilitates marriage for its adherents rather than complicating it. This study uses a qualitative approach with a literature review method, analyzing various sources such as reference books and academic journal articles. The results show that mixed marriages in Minangkabau customs have the potential to cause conflicts but can be resolved through the application of Islamic law, which emphasizes justice and collective well-being.
- Research Article
- 10.24090/eluqud.v1i1.7697
- Mar 25, 2023
- el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah
Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit untuk menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Namun aturan tersebut dicabut dikarenakan ada problem baru yang muncul. Penelitian ini bermaksud untuk mencari tahu dan meneliti latar belakang terjadinya pencabutan peraturan tersebut dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
 Jenis penelitian ini termasuk menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu jenis penelitian yang sumber datanya diperoleh dari literatur. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder yang mendukung penelitian. Metode pengumpulan data adalah dokumentasi, tindakan selanjutnya metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif deskriptif dengan model interaktif (Interactive Model of Analysis), yang kemudian dilanjutkan dengan penganalisaan data yang menghasilkan kesimpulan.
 Penelitian ini menunjukan bahwa, pencabutan Peraturan Menteri No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan pandangan jumhur ulama yang berpendapat bahwa dalam situasi dan kondisi apapun, baik harga itu melonjak disebabkan oleh pedagang maupun disebabkan tanpa campur tangan pedagang, maka segala bentuk campur tangan dalam penetapan harga tidak dibenarkan. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Rasulullah menolak adanya price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Pasar disini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparency) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
 Kata kunci: Hukum Islam, penetapan harga, Peraturan Menteri Perdagangan, Penetapan Harga Eceran Tertinggi, Minyak Goreng Sawit.
- Research Article
- 10.32832/yustisi.v10i1.19139
- Feb 1, 2023
- YUSTISI
Pembagian harta waris umumnya mengikuti garis keturunan ayah (patrilinel), namun dalam adat Minangkabau, warisan dibagikan melalui garis keturunan ibu, atau sistem matrilineal, di mana perempuan menjadi pewaris utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembagian harta warisan dalam tradisi masyarakat Minangkabau di Kabupaten Pasaman Barat serta meninjau dampak dan tinjauan kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Fokus utama penelitian ini adalah pada pembagian harta pusaka tinggi yang mengikuti sistem matrilineal, di mana anak perempuan menjadi penerima utama warisan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara mendalam dan observasi langsung pada masyarakat setempat untuk mengumpulkan data mengenai praktik dan pandangan terkait pembagian warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta pusaka tinggi dalam tradisi Minangkabau sangat mengutamakan garis keturunan ibu, yang bertentangan dengan hukum Islam yang menetapkan pembagian warisan dengan proporsi lebih besar bagi laki-laki. Perbedaan ini menciptakan ketegangan antara pelaksanaan adat dan syariat, terutama dalam konteks keluarga yang berupaya menerapkan kedua sistem secara bersamaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika antara adat Minangkabau dan hukum Islam, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian tradisi dan penerapan syariat. Temuan ini juga dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan terkait pembagian harta warisan di wilayah tersebut. Kata kunci: waris; Minangkabau; Hukum Islam.
- Research Article
- 10.47971/antaradhin.v4i1.803
- Jun 25, 2023
- ANTARADHIN: Jurnal Ekonomi Syariah Kontemporer
The modern economic system has experienced rapid development in the last few decades. However, in the context of Muslim societies, it is important to consider the perspective of Islamic law in designing and implementing the economic system. This research aims to analyze the modern economic system from the perspective of Islamic law by focusing on relevant aspects. The research methods used include a comprehensive literature study on modern economic systems and related Islamic legal concepts. Apart from that, data was also collected through observation, interviews with Islamic law experts and economic practitioners, as well as through focus group discussions and surveys of respondents related to the modern economic system and Islamic law. The results of this research will reveal that there are several challenges in integrating the principles of Islamic law into a modern economic system. Several aspects such as riba (interest), gharar (uncertainty), and muamalah (business transactions) require special attention in the context of the modern economy. This research also identified efforts made by Islamic financial institutions and Muslim economic actors to develop alternatives that comply with the principles of Islamic law. Sistem ekonomi modern telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Namun, dalam konteks masyarakat Muslim, penting untuk mempertimbangkan perspektif hukum Islam dalam merancang dan mengimplementasikan sistem ekonomi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem ekonomi modern dalam perspektif hukum Islam dengan fokus pada aspek-aspek yang relevan. Metode penelitian yang digunakan mencakup studi literatur yang komprehensif tentang sistem ekonomi modern dan konsep-konsep hukum Islam terkait. Selain itu, data juga dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan pakar hukum Islam dan praktisi ekonomi, serta melalui focus group discussion dan survei kepada responden yang terkait dengan sistem ekonomi modern dan hukum Islam. Hasil penelitian ini akan mengungkapkan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam sistem ekonomi modern. Beberapa aspek seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan muamalah (transaksi bisnis) membutuhkan perhatian khusus dalam konteks ekonomi modern. Penelitian ini juga mengidentifikasi adanya upaya yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah dan pelaku ekonomi Muslim untuk mengembangkan alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
- Research Article
- 10.53429/ngaliman.v3i2.1342
- Jan 9, 2025
- Ngaliman: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Penelitian ini mengeksplorasi pentingnya penyuluhan tentang hak asasi manusia dalam kerangka hukum Islam. Penelitian ini menekankan bahwa hak asasi manusia bukan hanya konsep hukum, tetapi juga bagian integral dari etika dan moralitas Islam. Penelitian ini menyoroti prinsip-prinsip kunci seperti pengakuan terhadap martabat manusia, kesetaraan di antara individu, dan promosi keadilan sosial sebagai elemen dasar dalam diskursus hak asasi manusia dan ajaran Islam. Selain itu, penelitian ini membahas peran negara dalam melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Islam, dengan menekankan perlunya undang-undang dan kebijakan yang efektif untuk menjaga hak-hak tersebut. Penelitian ini juga menekankan pentingnya dialog antara advokat hak asasi manusia dan ulama Islam untuk membangun pemahaman bersama dan mengatasi kesalahpahaman mengenai kompatibilitas hak asasi manusia dengan hukum Islam. Akhirnya, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana hak asasi manusia dapat diintegrasikan ke dalam ajaran Islam, serta mendorong budaya saling menghormati dan toleransi dalam masyarakat yang beragam.
- Research Article
- 10.62504/nexus666
- Jun 22, 2024
- Holistik Analisis Nexus
Keabsahan politikus sebagai saksi nikah dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang menarik dan penting untuk dieksplorasi. Saksi nikah memiliki peran krusial dalam validasi pernikahan menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan politikus sebagai saksi nikah dengan menelaah literatur hukum Islam dan pandangan ulama terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis dengan kajian pustaka yang melibatkan Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para ulama dan hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat sahnya saksi nikah menurut hukum Islam meliputi: harus beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki (atau dalam beberapa pandangan, satu laki-laki dan dua perempuan), dewasa (baligh), berakal, adil, dapat mendengar dan melihat, bersih dari tuduhan, dan memahami bahasa ijab qabul. Dari perspektif ini, politikus yang memenuhi syarat-syarat tersebut dapat dianggap sah sebagai saksi nikah. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang peran politikus dalam institusi pernikahan menurut hukum Islam dan memperkuat pandangan bahwa setiap individu, termasuk politikus, harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi saksi yang sah dalam pernikahan.
- Research Article
- 10.62504/jimr666
- Jun 22, 2024
- Holistik Analisis Nexus
Keabsahan politikus sebagai saksi nikah dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang menarik dan penting untuk dieksplorasi. Saksi nikah memiliki peran krusial dalam validasi pernikahan menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan politikus sebagai saksi nikah dengan menelaah literatur hukum Islam dan pandangan ulama terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis dengan kajian pustaka yang melibatkan Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para ulama dan hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat sahnya saksi nikah menurut hukum Islam meliputi: harus beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki (atau dalam beberapa pandangan, satu laki-laki dan dua perempuan), dewasa (baligh), berakal, adil, dapat mendengar dan melihat, bersih dari tuduhan, dan memahami bahasa ijab qabul. Dari perspektif ini, politikus yang memenuhi syarat-syarat tersebut dapat dianggap sah sebagai saksi nikah. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang peran politikus dalam institusi pernikahan menurut hukum Islam dan memperkuat pandangan bahwa setiap individu, termasuk politikus, harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi saksi yang sah dalam pernikahan.
- Research Article
- 10.57215/muslimpreneur.v3i2.347
- Jul 26, 2023
- MUSLIMPRENEUR : Jurnal Ekonomi dan Kajian Keislaman
Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengetahui bagaimana cara penanganan pembiayaan bermasalah yang diakibatkan force majeure pada lembaga BMT yang ditinjau dari kacamata Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris yang didukung dengan data empiris dengan menelaah obyek pada kasus force majeure yang terjadi di KJKS BMT Bina Ihsanul Fikri Yogyakarta, kemudian dianalisis menggunakan data normatif berupa literatur kepustakaan, peraturan-peraturan, serta junal dan penelitian lainnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menguraikan penanganan kasus force majeure pada KJKS BMT Bina Ihsanul Fikri dan menganalisis dengan perpektif Hukum Islam. Hasil Penelitian ini, penanganan force majeure pada lembaga BMT dilakukan dengan dua pola, yaitu reconditioning (penataan kembali dengan mengurangi tanggungan) dan pola rescheduling (Penjadwalan kembali tanpa mengurangi tanggungan). Dalam hukum Islam, force majeure terbagi menjadi dua kondisi, yaitu masyaqqah (keadaan yang memberatkan) dan adh-darurah (keadaan memaksa). Masyaqqah tidak menjadikan batalnya suatu perjanjian, sedangkan ad-dharurah dapat menjadikan suatu perjanjian dihapuskan. Penanganan force majeure pada lembaga BMT masuk dalam kategori masyaqqah, sehingga perjanjian tidak dihapuskan, melainkan penanganannya dilakukan dengan pola rescheduling dan reconditioning.
- Research Article
- 10.59342/jl.v2i2.387
- Oct 1, 2023
- Jurnal Landraad
The distribution of inheritance frequently gives rise to disagreements, particularly when it comes to fairness, reliability, accountability, and openness. When adopted children are involved in the inheritance process, issues arise. The goal of this study is to identify patterns and types of distribution of inheritance in adopted children in accordance with the Islamic Sharia laws found in the Compilation of Islamic Law. Through descriptive explanation and a qualitative methodology, this study measures and analyzes data. Case studies and phenomenology are two categories of study methods. This research is categorized as both library and field research based on where it was conducted. The conclusions of this study pertain to the pattern of distribution that the heir must create while still alive in the form of a legally required will with the distribution. based on the guidelines and regulations set forth in the Compilation of Islamic Law (HKI). Regarding the structure of inheritance in accordance with the division prescribed by the Koran and reinforced by the KHI.A necessary will must specify how much of the heir's estate can be given to adopted children; ideally, all that is specified in the form of a will with the heirs' awareness. This attempts to prevent misunderstandings between family members, which will ultimately lead to the filing of a case in court. Keywords: Adopted Children, Inheritance, Compilation of Islamic Law. Abstrak Sering kali terjadi perselisihan pembagian harta waris, khususnya berkaitan dengan keadilan, amanah,transparan dan akuntabel. Permasalahan berkembang dengan adanya keberadaan anak adopsi dalam pembagian harta waris. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan pola dan bentuk pembagian harta waris pada anak adopsi sesuai ketentuan syariah Islam dan termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini mengukur dan menganalisis data dengan pendekatan kualitiatif melalui eksplanasi deskriptif. Tipe dan strategi penelitian tergolong Studi kasus dan Fenomenologi. Dilihat berdasarkan tempat, penelitian ini tergolong Library dan Field Research. Penelitian ini menghasilkan temuan mengenai pola pembagian harta warisan harus dirancang sedemikian rupa oleh pewaris sewaktu masih hidup dalam bentuk wasiat wajibah dengan pembagian sesuai ketentuan dan aturan yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (HKI). Adapun bentuk harta waris sesuai pembagian yang diatur dalam Alquran dan diperkuat pada KHI. Pemberian harta warisan kepada anak adopsi melalui wasiat wajibah tidak boleh melebihi sepertiga dari harta peninggalan pewaris dan sebaiknya segala sesuatu yang dituangkan dalam bentuk surat wasiat sepengetahuan ahli waris. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalah pahaman antar anggota keluarga yang pada akhirnya terjadi acara gugat menggugat di pengadilan. Kata kunci: Anak Adopsi, Harta Waris, Kompilasi Hukum Islam.
- Research Article
- 10.57235/helium.v2i1.4970
- Apr 22, 2025
- Journal of Health Education Law Information and Humanities
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi hukum Islam dalam menghadapi tantangan kontemporer, terutama di tengah perubahan sosial, politik, dan budaya yang pesat. Fokus penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam dapat diadaptasi secara dinamis untuk memberikan solusi terhadap permasalahan modern dan berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, harmonis, dan progresif. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), dengan mengkaji berbagai referensi, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Pendekatan ini digunakan untuk menggali landasan teoritis terkait prinsip-prinsip hukum Islam, sumber-sumber hukum Islam, serta tantangan dalam implementasinya pada masyarakat modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki prinsip inti, seperti tauhid, syariat, dan keadilan, yang tetap relevan di era modern. Namun, penerapan hukum Islam dihadapkan pada tantangan signifikan, seperti pluralitas hukum, perbedaan interpretasi ulama, pengaruh budaya sekuler, globalisasi, serta media sosial yang membentuk opini publik. Untuk menjaga relevansi hukum Islam, diperlukan upaya reinterpretasi yang kontekstual, inklusif, dan fleksibel agar hukum Islam dapat beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai intinya.
- Research Article
- 10.30984/spectrum.v4i1.1018
- Aug 16, 2024
- SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies
Penelitian ini mengkaji peran simbolis perempuan dalam pelaksanaan adat Saro Badaka di Desa Umaloya, yang merupakan bagian integral dari ritual perkawinan tradisional. Adat Saro Badaka tidak hanya merefleksikan nilai-nilai budaya lokal, tetapi juga mengandung makna keagamaan yang dalam, khususnya dalam konteks Hukum Islam. Fokus utama penelitian ini adalah pada bagaimana peran perempuan dalam prosesi ini menggambarkan simbolisme kasih sayang, doa, dan keseimbangan, serta bagaimana nilai-nilai ini selaras dengan prinsip-prinsip dalam Hukum Islam. Melalui metode kualitatif, dengan pendekatan etnografis dan wawancara mendalam, penelitian ini menemukan bahwa perempuan memegang peranan sentral sebagai pelaksana utama adat, yang melibatkan mereka dalam aktivitas-aktivitas simbolis seperti penyiapan bedak, penyalaan lilin, dan pembagian makanan. Peran ini tidak hanya menunjukkan kedudukan perempuan dalam struktur sosial-budaya masyarakat Desa Umaloya, tetapi juga memperlihatkan bagaimana mereka menjadi penyalur utama nilai-nilai Islami dalam konteks pernikahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan adat Saro Badaka, yang dipimpin oleh perempuan, menjadi medium untuk mengekspresikan prinsip-prinsip Hukum Islam, seperti kasih sayang, persatuan, dan kesucian, yang selaras dengan ajaran Islam. Dengan demikian, penelitian ini memberikan wawasan baru tentang keterkaitan antara adat istiadat lokal dan penerapan Hukum Islam dalam kehidupan masyarakat, serta peran signifikan yang dimainkan oleh perempuan dalam mempertahankan tradisi ini.
- Research Article
- 10.62976/ijijel.v3i1.947
- Jan 9, 2025
- Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman budaya, suku, dan tradisi, yang membentuk identitasnya sebagai bangsa besar. Salah satu tradisi budaya yang menarik perhatian adalah keberadaan benda pusaka, yang di beberapa daerah dipercaya memiliki kekuatan gaib dan nilai historis tinggi. Penelitian ini difokuskan pada kepercayaan masyarakat Banjar di Kabupaten Tapin terhadap pemeliharaan benda pusaka, seperti keris dan besi tua. Berdasarkan keyakinan animisme yang masih berkembang, benda-benda ini dianggap memiliki kekuatan spiritual yang dapat memberikan perlindungan, keberuntungan, hingga kemudahan dalam menghadapi masalah hidup. Dengan perspektif hukum Islam, penelitian ini mengeksplorasi batasan antara pemeliharaan benda pusaka sebagai budaya dan keyakinan akidah, yang dapat menimbulkan khurafat jika tidak dipahami dengan benar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologi, didukung oleh wawancara dengan tokoh ulama di wilayah Tapin, serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeliharaan benda pusaka dapat dianggap mubah dalam hukum Islam selama tidak dijadikan objek pujaan atau keyakinan yang melampaui syariat. Tradisi seperti membersihkan benda pusaka pada waktu tertentu dan menyertai ritual dengan doa-doa Islam masih menjadi praktik yang umum di masyarakat Banjar. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi tentang pemisahan antara tradisi budaya dan akidah untuk menjaga kemurnian keyakinan serta melestarikan nilai budaya tanpa melanggar prinsip-prinsip agama.
- Research Article
- 10.62976/ijijel.v3i1.963
- Jan 9, 2025
- Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap adat mengubah nama anak ketika keluarga mengalami kemalangan atau sering sakit-sakitan. Praktik ini sering kali dilakukan oleh sebagian masyarakat dengan harapan dapat mengubah nasib atau memperoleh keberkahan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian adat tersebut dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis hukum normatif, yang mengkaji teks-teks hukum Islam, seperti Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa ulama terkait, untuk memahami apakah perubahan nama anak dalam konteks tersebut diperbolehkan atau dilarang dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mendorong pemberian nama yang baik, namun tidak secara eksplisit membenarkan atau melarang pengubahan nama sebagai akibat dari kemalangan atau penyakit. Analisis hukum Islam berfokus pada niat dan tujuan perubahan nama, serta kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip-prinsip syariah, seperti maslahah (kemaslahatan) dan penghindaran dari kemungkaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa jika pengubahan nama dimaksudkan untuk kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut bisa dibenarkan, namun harus tetap mempertimbangkan aspek-aspek keadilan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
- Research Article
- 10.57113/jaz.v4i1.362
- Jun 15, 2024
- JURNAL AZ-ZAWAJIR
Fenomena talak liar, yakni tindakan menjatuhkan talak tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan syariat dan hukum yang berlaku, menjadi isu penting dalam masyarakat Islam kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena talak liar dari perspektif sosiologi hukum, khususnya dalam konteks hukum Islam. Melalui pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi terjadinya talak liar serta dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman tentang hukum Islam, ketidakmampuan ekonomi, serta tekanan sosial dan budaya berperan signifikan dalam praktik talak liar. Penelitian juga mengidentifikasi bahwa talak liar sering kali menyebabkan kerugian besar bagi perempuan dan anak-anak, baik secara psikologis maupun sosial. Dalam kerangka hukum Islam, talak liar tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariat, tetapi juga melanggar norma-norma sosial yang mengatur kehidupan berkeluarga. Penelitian ini menyarankan adanya peningkatan edukasi hukum dan syariat bagi masyarakat, penguatan peran lembaga keagamaan dalam memberikan bimbingan dan mediasi, serta pembaruan kebijakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah praktik talak liar. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta tatanan sosial yang lebih adil dan harmonis sesuai dengan ajaran Islam.
- Research Article
- 10.24912/jmishumsen.v8i3.32251.2024
- Oct 20, 2024
- Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan menjadi salah satu penyebab dari masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Selain itu, banyaknya sampah yang belum bisa terkelola dari tiap kota ikut menambah pencemaran. Karenanya, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya sangat perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang selalu bersih. Media Sosial TikTok Akun X merupakan salah satu akun yang menginspirasi masyarakat melalui konten-konten tentang peduli lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konten yang disampaikan oleh Media Sosial TikTok Akun X berkontribusi dalam meningkatkan sikap peduli lingkungan di kalangan pengikutnya. Penelitian ini menerapkan metode kuantitatif eksplanatif dan teknik pengumpulan data Non-Probability Sampling dengan teknik Accidental Sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 403 responden yang terdiri dari 79 laki-laki dan 324 perempuan. Penelitian ini menggunakan uji regresi linear dan uji hipotesis yang didukung oleh teori yang relevan dalam mengukur pengaruh pesan media sosial terhadap sikap kepedulian lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten Media Sosial TikTok Akun X berperan sebesar 53,8% terhadap sikap peduli lingkungan followers. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya peran konten di Media Sosial TikTok Akun X terhadap sikap peduli lingkungan, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan didapatkannya keterlibatan sosial yang meningkatkan kesadaran akan kepeduilian, dan inspirasi menjaga lingkungan didalam postingan yang dibagikan oleh Media Sosial TikTok Akun X. Implikasi penelitian ini untuk memberikan wawasan bagi pengelola akun media sosial dalam merancang strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan melalui platform TikTok. Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan menjadi salah satu penyebab dari masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Selain itu, banyaknya sampah yang belum bisa terkelola dari tiap kota ikut menambah pencemaran. Karenanya, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya sangat perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang selalu bersih. Media Sosial TikTok Akun X merupakan salah satu akun yang menginspirasi masyarakat melalui konten-konten tentang peduli lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konten yang disampaikan oleh Media Sosial TikTok Akun X berkontribusi dalam meningkatkan sikap peduli lingkungan di kalangan pengikutnya. Penelitian ini menerapkan metode kuantitatif eksplanatif dan teknik pengumpulan data Non-Probability Sampling dengan teknik Accidental Sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 403 responden yang terdiri dari 79 laki-laki dan 324 perempuan. Penelitian ini menggunakan uji regresi linear dan uji hipotesis yang didukung oleh teori yang relevan dalam mengukur pengaruh pesan media sosial terhadap sikap kepedulian lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten Media Sosial TikTok Akun X berperan sebesar 53,8% terhadap sikap peduli lingkungan followers. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya peran konten di Media Sosial TikTok Akun X terhadap sikap peduli lingkungan, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan didapatkannya keterlibatan sosial yang meningkatkan kesadaran akan kepeduilian, dan inspirasi menjaga lingkungan didalam postingan yang dibagikan oleh Media Sosial TikTok Akun X. Implikasi penelitian ini untuk memberikan wawasan bagi pengelola akun media sosial dalam merancang strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan melalui platform TikTok.