Abstract

Pengetahuan lokal secara substansial merupakan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat yang diyakini kebenarannya dan menjadi acuan dalam bertindak dan berperilaku sehari-hari. Sebagian masyarakat di kawasan hutan jati di wilayah Desa Pecalungan Kabupaten Batang, bermata pencaharian sebagai petani dengan memanfaatkan area hutan Jati. Dalam mengelola lahan para pekerja hutan berpedoman sesuai aturan yang berlaku secara turun-temurun, pedoman pengelolaan lahan dengan teknik tersebut merupakan pengetahuan lokal yang perlu dikaji melalui studi etnoekologi. Penelitian ini bertujuan menggambarkan interaksi pekerja hutan dengan lingkungan hutan jati terkait pertanaman tumpangsari yaitu cabe rawit, kacang panjang dan jagung dengan pohon jati. Metode yang digunakan dalam penelitian ini kualitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara mendalam kepada tiga informan (pekerja hutan) menggunakan pedoman wawancara. Setiap kegiatan wawancara dilakukan recording. Pengumpulan data juga menggunakan metode observasi dan setiap kegiatan didokumentasikan dalam bentuk foto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja hutan memiliki pengetahuan tentang pertanaman tumpangsari dan menerapkan dalam kehidupannya yaitu pengetahuan pemilihan jenis tanaman yang sesuai dengan tanaman jati; pengetahuan waktu dan karakteristik tanah yang sesuai dengan tanaman; pengetahuan pembuatan pupuk alami; pengetahuan pola tanam; pengetahuan pemeliharaan tanaman; pengetahuan masa panen; dan tradisi pekerja hutan. Semua kegiatan budidaya yang dilakukan para pekerja hutan berdasarkan pemahaman untuk kelestarian hutan jati.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.