Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang berharga mengenai integrasi akuntansi manajemen dan biaya kepatuhan pajak dalam meningkatkan kinerja UMKM, mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat meningkatkan kinerja keuangan dan pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih luas di Surakarta. Penelitian menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan analisis kualitatif yang diadopsi dengan wawancara mendalam secara tatap muka dengan informan yang merupakan pemilik dan pejabat pemerintah yang menaungi UMKM. Penelitian ini menemukan bahwa pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus memperhatikan informasi akuntansi manajemen dan biaya kepatuhan pajak untuk tujuan perencanaan kinerja. Pengaruh informasi akuntansi manajemen dan biaya kepatuhan pajak terhadap kinerja UMKM sangat signifikan. Dengan informasi ini, UMKM dapat mengukur kinerja melalui perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan operasional serta keputusan yang berdampak pada efisiensi dan profitabilitas. Atas latar belakang tersebut, sangat dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi akuntansi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemilik UMKM harus dapat membuat keputusan akuntansi manajemen yang berguna untuk pengambilan keputusan strategis berdasarkan informasi yang akurat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan nilai, meningkatkan kinerja, dan meningkatkan kesejahteraan karaywan dan pihak eksternal. Untuk membuat keputusan yang efektif, informasi tentang strategi akuntansi manajemen mencakup strategi persaingan, strategi pengembangan bisnis, dan strategi penganggaran yang didukung dengan perencanaan pajak yang baik
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.