Abstract

Permasalahan terkait kabel semrawut terjadi karena di kawasan-kawasan pariwisata terntunya banyak terdapat fasilitas-fasilitas seperti toko, hotel, kosan dan lain sebagainya. Peningkatan mobilitas penduduk juga akan mempengaruhi peningkatan kebutuhan akan jaringan utilitasnya baik itu seperti kabel internet atau telefon serta masih adanya beberapa provider yang melakukan aksinya untuk memasang kabel utilitas secara sembunyi-sembunyi yang dilakukan pada malam hari tanpa sepengetahuan dan seijin dari yang mewilayahi. Upaya pemerintah dalam menangani dan mencegah kabel semrawut tersebut dengan mempercepat pembangunan infrastruktur dan penanganan kabel semrawut di wilayah Kabupaten Badung dengan menetapkan Kebijakan Jaringan Utilitaas Terpadu yang di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 19 Tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan jaringan utilitas terpadu dalam mewujudkan kenyamanan masyarakat di kawasan Badung Selatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif dengan mengkaji sumber data primer dan sekunder. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teori efektivitas kebijakan dari Riant Nugroho. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kebijakan jaringan utilitas terpadu dalam mewujudkan kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan cukup baik, yang mana berdasarkan indikator keberhasilan kebijakan yang dapat diukur dengan indikator "lima tepat" yaitu; tepat kebijakan; tepat pelaksana; tepat target; tepat lingkungan; dan tepat proses. Tetapi dalam pelaksanaannya masih kurang maksimal yaitu pada indikator tepat target dan tepat proses. Terdapat beberapa wilayah yang belum semua direalisasikan melalui kebijakan jaringan utilitas terpadu karena beberapa faktor penghambat seperti sosialisasi kebijakan yang kurang merata dan anggaran dana yang terbatas sehingga peimplementasian kebijakan jaringan utilitas terpadu hanya fokus pada beberapa daerah saja yaitu yang diutamakan daerah pariwisata di wilayah Badung selatan seperti yang sudah diterapkan di Desa Seminyak Basangkasa dan sepanjang jalan Siligita Benoa.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.