Abstract

Kaidah kull al-ṣaḥabah udul merupakan konsensus yang tidak perlu dipertanyakan lagi. Namun, pada masa kontemporer kaidah tersebut menuai perbedaan pendapat. Sebagian ada yang sepakat dengan kaidah tersebut, sebagian yang lain ada yang menolaknya dengan alasan bahwa penetapan keadilan semua sahabat tidak sesuai dengan fakta sejarah. Karena itu, penulis ingin meneliti perbedaan pendapat ulama kontemporer terhadap adalah al-shahabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan menganalisis perbedaan pendapat ulama kontemporer terhadap keadilan sahabat beserta implikasinya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat library research (penelitian kepustakaan), dengan cara mengumpulkan literatur terkait keadilan sahabat kemudian disajikan secara deskriptip kualitatif, yaitu menampilkan data sebagaimana adanya kemudian dianalisis (content analysis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ulama yang tidak menerima keadilan seluruh sahabat karena menurutnya, sebagian dari mereka ada yang melakukan perbuatan menyimpang, seperti fitnah kubra yang terjadi antara Ali dengan Muawiyah. Selain itu terdapat sahabat yang saling mengkritik, dan berbohong. Sedangkan menurut ulama yang menerima keadilan semua sahabat karena menurutnya keadilan sahabat sudah dijamin oleh Allah. Perpolitikan yang terjadi di kalangan sahabat itu merupakan hasil ijtihad saja. Implikasi dari pemikiran ulama kontemporer yang kontra terhadap keadilan sahabat ialah terjadinya keraguan terhadap kualitas hadis yang diriwayatkan sahabat sehingga terdapat beberapa hadis yang tertolak, sedangkan implikasi dari pemikiran ulama yang pro ialah diterimanya semua hadis yang diriwayatkan sahabat tanpa melakukan jarḥ wa al-takdil.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.