Abstract

Era digital membawa perubahan terhadap dakwah Islam, memberikan tantangan tersendiri yang beragam. NU serta Muhammadiyah juga dapat memiliki perspektif strategi dan pendekatan berbeda dalam berdakwah di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja tantangan dakwah Islam di era digital dan bagaimana strategi NU dan Muhammadiyah dalam menghadapi dakwah di era digital. Metode penelitian yaitu kualitatif yang berupa studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NU dan Muhammadiyah sama-sama merespon dan berinovasi dalam dakwah di era digital. NU aktif di berbagai media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook, Youtube, dan dakwah di situs NU Online yang selalu eksis dan signifikan, serta meluncurkan program podcast "Jagat Dakwah NU". Sementara itu, Muhammadiyah cepat merespon era digital dengan strategi dakwah mengembangkan situs-situs seperti muhammadiyah.or.id dan suaramuhammadiyah.id, berdakwah melalui TVMu, serta aktif di Instagram, Twitter, Youtube, Facebook, dan TikTok dengan konten keagamaan yang informatif dan menarik. Tantangan utama dalam dakwah di era digital diantaranya yaitu penyebaran informasi atau konten dakwah yang hoax atau tidak akurat, konten dakwah yang harus menarik dan kreatif, da’i perlu memiliki kompetensi dalam dakwah di era digital untuk dapat berdakwah secara efektif, serta metode penyampaian informasi atau konten dakwah perlu diperhatikan, dengan pendekatan yang padat, singkat, dan informatif.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.