Abstract

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana Partai ‘X’ Kabupaten Malang mematuhi regulasi audit dana kampanye dalam konteks Pemilihan Umum 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai ‘X’ Kabupaten Malang tidak mematuhi periode waktu yang ditetapkan untuk penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Penutupan RKDK sebelum jangka waktu yang ditetapkan menciptakan kesenjangan dalam pelaporan dana kampanye yang kemudian dapat memengaruhi hasil audit serta menimbulkan keraguan pada integritas keseluruhan sistem politik. Selain itu, proses pengauditan dana kampanye menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara saldo rekening tabungan dan saldo yang tercatat dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, menunjukkan kemungkinan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan dana kampanye. Kesalahan semacam ini tidak hanya mengganggu proses pengawasan yang efektif, tetapi juga dapat merusak integritas sistem politik secara keseluruhan. Dengan demikian, penelitian ini menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi audit dana kampanye guna memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam praktik politik di tingkat lokal. Kata Kunci: Akuntabilitas; Audit Dana Kampanye; Kepatuhan; Transparansi

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.