Abstract

Dinas jaga pelabuhan di kapal dilaksanakan ketika kapal sedang berlabuh jangkar, sandardermaga atau diikat di buoy, olah gerak untuk berangkat dari pelabuhan maupun tiba dipelabuhan, bongkar muat, dan menerima atau menurunkan pandu. Dinas jaga berfungsi untukmenciptakan keamanan di kapal dan lingkungan. Pelaksanaan dinas jaga tidak maksimaldisebabkan karena peralatan penunjang keamanan yang kurang dan penerapan ISPS Code yangtidak maksimal. Dan hal tersebut dapat diatasi dengan menyediakan peralatan penunjangkeamanana dan ISPS Code diterapkan secara maksimal di atas kapal.
 Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan USG untuk menentukanprioritas masalah. Permasalahan yang terjadi adalah pelaksanaan dinas jaga yang tidakmaksimal di daerah rawan yang berpengaruh terhadap keamanan di kapal MT. Sei Pakning.Maka rumusan masalah dari masalah tersebut adalah bagaimana pelaksanaan dinas jaga didaerah rawan oleh crew MT. Sei Pakning dan bagaimana upaya yang harus dilakukan untukmeningkatkan keamanan di daerah rawan.
 Dari hasil penelitian yang menyebabkan kurang efektifnya pelaksanaan dinas jaga di daerahrawan di kapal MT. Sei Pakning adalah peralatan penunjang keamanan seperti handy talky,senter, pentungan yang tidak ada, CCTV yang trouble. Dan pelaksanaan ISPS Code yang tidakditerapkan secara baik di atas kapal. Dari masalah-masalah tersebut yang menjadi penyebabkurang maksimalnya pelaksanaan dinas jaga di daerah rawan. Upaya yang dilakukanmeningkatkan keamanan adalah dengan menyediakan peralatan penunjang keamanan,perbaikan, penyediaan CCTV oleh kontraktor, pengawasan, pembuatan checklist, trainingkepada crew dan penambahan personil yang melakukan dinas jaga.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.