Abstract
Indonesia sebagai negara yang kaya akan keberagaman entitas seperti agama, suku, dan ras, menjadi subjek perhatian dalam berbagai konteks serta menarik untuk dianalisis dari berbagai sudut pandang. Keanekaragaman ini, dengan subkultur yang dimilikinya, menjadi suatu karakteristik penting bagi Indonesia yang harus dijaga dengan cermat karena potensi terjadinya benturan akibat sensitivitas atau sentimen yang dapat memicu konflik budaya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Tinjauan Pustaka (Literature Review), yang mana sumber data utama dalam penelitian ini adalah para penerbit karya tulis pada website tertentu yang menjadi informan/subjek penelitian. Data yang dikumpulkan berupa ungkapan/pendapat/persepsi mereka tentang segala hal yang berkaitan dengan pengetahuan Agama serta Politik Identitas yang dikemukakan pada karya tulisnya. Adapun Teknik Analisis Data penelitian ini menggunakan metode critical appraisal. Dalam konteks Islam, politik identitas dimaknai sebagai penggunaan identitas Islam untuk meraih keuntungan politik. Namun, pandangan Islam terhadap politik identitas tidaklah sejajar dengan pemahaman sekuler yang mungkin lebih menekankan pada kepentingan politik daripada nilai-nilai moral dan etika. Tantangan politik identitas di Indonesia mencakup polarisasi masyarakat, penyebaran hoax dan ujaran kebencian, serta melemahnya demokrasi. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk memperkuat nilai-nilai persatuan, toleransi, dan keadilan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.