Abstract
Kajian ini menganalisis pengaturan hukum mengenai space tourism dalam konteks transportasi ruang angkasa, dengan fokus pada Perundang-Undangan Nomor 16, Tahun 2002 dan Outer Space Treaty 1967. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif, dengan analisis terhadap berbagai bahan pustaka dan dokumen hukum. Pembahasan meliputi aspek pengaturan hukum mengenai space tourism dalam Perjanjian Ruang Angkasa 1967, Registration Agreement tahun 1975, dan peraturan-peraturan terkait dampak negatif pelaksanaan space tourism. Hasil analisis menunjukkan bahwa upaya hukum telah menetapkan prinsip-prinsip kesetaraan akses, larangan klaim kedaulatan, penanganan senjata, serta perlindungan dan perlakuan terhadap astronot. Meskipun space tourism membuka peluang baru dalam industri wisata ruang angkasa, perhatian serius diberikan terhadap dampak negatif seperti risiko bagi partisipan dan potensi kerusakan lingkungan ruang angkasa. Berbagai peraturan telah diperkenalkan, termasuk persyaratan keselamatan dan perlindungan peserta dalam U.S. Regulation for Operators and Participants in Commercial Suborbital Flights, serta tanggung jawab terhadap kerugian dari aktivitas ruang angkasa yang diatur dalam konvensi tanggung jawab seperti Liability Convention. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia telah mengembangkan hukum nasional mereka untuk memastikan kewajiban dan pertanggungjawaban terhadap kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas ruang angkasa.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.