Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan SIMPEG serta faktor-faktor yang dapat mendukung dan menghambat implementasi kebijakan SIMPEG di Sekretariat DPRD Kabupaten Berau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, dan pegawai yang memiliki pengetahuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan SIMPEG. Hasil temuan penelitian menunjukkan implementasi kebijakan SIMPEG di Sekretariat DPRD Kabupaten Berau secara umum sudah berjalan dan memberikan manfaat kepada pengguna pengelolaan data dan manajemen kepegawaian dalam rangka mendukung administrasi kepegawaian. Akan tetapi masih terdapat kekurangan pada aplikasi SIMPEG yaitu tidak berfungsinya shortcut penjagaan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, dan satya lencana pada dashboard SIMPEG. Faktor komunikasi, disposisi, dan struktur birokrasi secara umum dapat dikatakan sudah berjalan dengan baik, yang mendukung terciptanya implementasi kebijakan yang baik di instansi pemerintah. Namun di antara faktor-faktor tersebut di atas, masih terdapat beberapa permasalahan yang menghambat implementasi kebijakan SIMPEG di Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, antara lain kurangnya sumber daya manusia dan fasilitas untuk mendukung kebijakan SIMPEG

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.