Abstract

Taman Agrowisata Rekadena tergolong sebagai objek wisata minat khusus yang menawarkan pemandangan alam perkebunan di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh pengunjung selama berada di taman ini terdiri dari berkebun, piknik, kemah, bersantai, berfoto, memancing, bermain sampan, memanah, dan menikmati kuliner khas Indonesia dengan kegiatan yang menjadi potensi unggulan yaitu outbond. Disamping potensi tersebut, taman ini juga memiliki permasalahan seperti belum memiliki souvenir, atraksi agro yang kurang diminati, terdapat fasilitas yang kurang terawat, dan tidak ramah disabilitas. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengidentifikasi daya tarik dan citra destinasi Taman Agrowisata Rekadena. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi lapangan untuk mengidentifikasi daya tarik dan penyebaran kuisioner kepada pengunjung untuk mengidentifikasi citra destinasi. Hasil identifikasi daya tarik menunjukkan bahwa taman ini memiliki cukup fasilitas dan pengunjung dapat melakukan kegiatan berkebun, piknik dan kemah, bersantai, berfoto, bermain sampan, memanah, memancing, outbond, serta menikmati kuliner dan produk makanan dari kelapa. Hasil identifikasi citra destinasi juga menunjukkan unsur atraksi sebagai kegiatan yang paling menonjol, yaitu outbond, bersantai, menikmati makanan, dan berfoto. Hasil penelitian ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan Taman Agrowisata Rekadena sehingga tidak hanya berdasarkan dari sudut pandang peneliti, melainkan juga dari kebutuhan pengunjung sebagai unsur penting objek wisata.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.