Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengelolaan dana dan penyajian laporan keuangan pada Masjid Raya Watampone menurut ISAK 35. Metode yang digunakan yaitu jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Kemudian Analisis data dilakukan dengan mengolah dan menganalisis data yang dikumpulkan, dan menarik kesimpulan. Penelitian ini dilatar belakangi bahwa Sumber dana Masjid Raya Watampone berasal dari jamaah. Sedangkan dalam pencatatan laporan keuangan hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran. Hasil penelitian menunjukkan, bentuk pengelolaan dana keuangan pada Masjid Raya Watampone bersumber dari jamaah seperti kotak amal dan sumbangan masjid. Penggunaan dana mencakup berbagai aspek penting yang mendukung operasional masjid. Masjid Raya Watampone sudah melakukan pencatatan laporan keuangan namun pencatatan sederhana yaitu pemasukan dan pengeluaran yang masih belum sesuai standar akuntansi yaitu ISAK 35. Kesimpulan dalam penelitian ini bentuk pengelolaan dana keuangan pada Masjid Raya Watampone bersumber dari jamaah seperti kotak amal dan sumbangan masjid. Pengelolaan dana keuangan di masjid Raya Watampone memiliki tiga standar yaitu efisien, bertanggung jawab, dan efektif. ISAK 35 merupakan penyajian laporan keuangan entitas nonlaba. Masjid Raya Watampone hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran. Dan belum melakukan pencatatan sesuai standar ISAK 35 dikarenakan bendahara masjid belum pernah mendengarkan istilah tersebut. Kata Kunci: Akuntansi Syariah, Pengelolaan Dana, ISAK 35

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.