Abstract

Dikalangan ahli hukum Islam banyak yang konsen terhadap maqasid syariah dari lintas mazhab, seperti Izz al-Din ibn ’Abd al-Salam dari mazhab Syafi’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah dari mazhab Hambali, Abu Ishaq Al-Syâthibi dari mazhab Maliki dan lain-lain yang telah menulis karangan-karangan mengenai teori hukum Islam dan tujuannya, seperti prinsip kemaslahatan dan mengenai sebab-musabab yang didasarkan kepada syari’at. Maqasid syariah adalah masalah kemaslahatan hidup dunia. Artikel ini menjelaskan posisi dan peran maqasid al syariah itu sendiri dalam merekonsiderasi pemberlakuan hukum islam bagi masyarakat muslim dan mengungkapkan tata kerja maqasid syariah yakni dijadikan sebagai pendekatan penentuan hukum dan dijadikan dasar pemberlakuan dan terwujudnya kemaslahatan pada muslim. Makalah ini disusun dengan menerapkan metode penelitian library research. Sumber utama penelitian ini adalah berbagai literatur Maqashid Syariah dalam bentuk kitab rujukan asli. Maqasid syariah mencerminkan perkembangan cukup besar dari eksistensinya sebagai konsep menuju eksistensti sebagai metode pendekatan. Sebagai konsep maqasid syariah di pahami sebagai nilai yang pasti terkandung dalam setiap ketentuan syariah. Nilai nilai yang berkembang mulai dari konsep klasik yang terbatas pada lima nilai utama, menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta dan pada konsep modern selain lima nilai tersebut pada akhirnya masuk pada nilai keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia dan lai-lain.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.