Abstract

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai akibat hukum dari perkawinan di bawah umur di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pencarian artikel melalui berbagai database dan kata kunci terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan perubahannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 mengharuskan pengajuan permohonan perkawinan di bawah umur melalui lembaga peradilan yang berwenang. Proses pengajuan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975, melibatkan kedua orang tua dan persidangan di Pengadilan Agama. Namun, masih terjadi banyak perkawinan di bawah umur tanpa pengajuan, terutama di Desa Blahkiuh, disebabkan tekanan sosial, kurangnya pemahaman hukum, dan ketidaksesuaian budaya hukum. Akibat hukumnya mencakup pelanggaran undang-undang, dampak biologis, psikologis, sosial, dan perilaku penyimpangan seksual, dengan risiko kesehatan, ketidakmatangan emosional, kesulitan pendidikan dan karir, risiko perceraian yang tinggi, dan tanggung jawab finansial yang berat. Dalam konteks ini, perlindungan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat diperlukan untuk mencegah perkawinan di bawah umur di masa mendatang.Top of Form

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.